Komisi VIII DPR, Susun Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi VIII DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Lanjut Usia. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus mengatakan RUU tersebut merupakan undang-undang baru, bukan mengubah atau merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.

“Sebagaimana duatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Perundang-undangan, perubahan materi undang-undang di atas 50 persen merupakan pembentukan undang-undang baru,” kata Ihsan saat memimpin rapat Panitia Kerja RUU Kesejahteraan Lanjut Usia Komisi VIII DPR. Dilansir Antara, Selasa (22/9).

Ihsan mengatakan panitia kerja mendapat masukan agar RUU Kesejahteraan Lanjut Usia dirancang untuk memberikan kesempatan kepada lanjut usia untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara. RUU tersebut juga harus dapat menempatkan lanjut usia di Indonesia tetap terhormat, produktif, dan mengaktualisasikan diri sesuai dengan minat dan kemampuannya.

Selain itu, kata dia, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia juga harus memberikan pelindungan kepada lanjut usia yang sedang menghadapi persoalan hukum atau berada dalam tahanan kepolisian, kejaksaan, atau lembaga pemasyarakatan.

“Juga memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat lanjut usia dan juga sarana dan prasarana yang layak bagi mereka,” tuturnya.

Ihsan mengatakan panitia kerja juga mendapat masukan tentang konsep pelayanan sosial bagi lanjut usia yang harus dikembangkan di setiap kota. Tujuannya agar lanjut usia dapat mengakses layanan dan perawatan sosial secara terpadu.

“Di Bogor sudah ada senior hospital yang dibangun berdasarkan konsep elderly hospital, seperti yang ada di Jepang dan Belanda,” katanya.

Berkaca dari negara-negara maju, menurutnya, RUU Kesejahteraan Lanjut Usia juga harus mengatur tentang program asuransi dan investasi masa depan yang dapat dinikmati saat seseorang lanjut usia.

Panitia Kerja RUU Kesejahteraan Lanjut Usia Komisi VIII DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Senin.

Rapat dengar pendapat tersebut untuk mendapatkan masukan dari para pihak yang diundang terkait dengan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.

Perkuat Jaminan Sosial bagi Lansia

Kementerian Sosial (Kemensos) RI mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (lansia) oleh Komisi VIII DPR. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Harry Hikmat menilai RUU itu mampu memperkuat integrasi rehabilitasi sosial dengan jaminan sosial terhadap lansia.

“Undang-Undang Kesejahteraan Lansia kelak mampu memperkuat integrasi rehabilitasi sosial dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan lansia,” kata Hikmat.

Dia mengatakan perlu dipahami bahwa 40,6 persen lansia masih tinggal bersama tiga generasi dan 27,3 persen tinggal bersama keluarga. Hal itu merupakan potensi yang perlu dipertahankan ke depan. Sebab, lansia dapat berperan dalam pengasuhan anak serta pengambilan keputusan di keluarga.

Secara umum data Badan Pusat Statistik (BPS), Bappenas tentang proyeksi penduduk Indonesia tahun 2015-2035 menunjukkan persentase lansia pada 2020 telah mencapai 10 persen. Kemudian, persentase itu akan semakin meningkat hingga 16,5 persen pada 2035.

Harry menyampaikan dalam indeks penuaan di Indonesia berdasarkan survei penduduk antarsensus 2015 menunjukkan bahwa pada saat itu indeks penuaan tertinggi dimiliki Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan terendah adalah Provinsi Papua. “Indeks penuaan ini menggambarkan usia harapan hidup yang tinggi,” ujarnya.

Di sisi lain, lansia juga mengalami sejumlah permasalahan di mana termasuk kelompok dengan tingkat kemiskinan tinggi dan juga kelompok rentan dari perilaku serta tindak kekerasan atau kejahatan.

Bahkan, kondisi kemandirian lansia di atas usia 60 tahun mengalami penurunan. Kelompok lansia tersebut juga mengalami penurunan kapabilitas fungsi sehingga memerlukan perawatan jangka panjang.

“Oleh karena itu, sebagai bentuk penghormatan, pemenuhan hak dasar dan perlindungan terhadap lansia serta wujud negara hadir, Kemensos juga menginisiasi Program Asistensi Rehabilitasi Sosial yang berbasis pada siklus hidup,” kata dia.

Program tersebut merupakan pemberian layanan rehabilitasi yang merentang dari usia dini hingga lansia. Khusus layanan sosial berupa program itu dapat diakses lansia dari status sosial ekonomi terendah hingga tertinggi.

“Integrasi pelayanan sosial dengan bantuan sosial merupakan skenario dan referensi dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lansia dan di sini pelayanan sosial menjadi hal yang diperlukan,” ujarnya.

Dia berharap ada pengaturan lebih lanjut di dalam Undang-Undang Kesejahteraan Lansia termasuk untuk layanan berbasis keluarga dan komunitas. Begitu pula diharapkan ada kemudahan akses dan fasilitas bagi lansia mulai dari akses lapangan kerja sektor informal, jasa dan perdagangan bagi lansia yang masih produktif.

Selanjutnya, akses jaminan kesehatan hari tua, akses perawatan dan terapi sosial, akses layanan mental spiritual, akses layanan reunifikasi, konsensi untuk kebutuhan dasar yang murah, diskon bahkan gratis dan mobil akses layanan keliling.

Sebelumnya, Komisi VIII mengusulkan pembahasan RUU tentang Kesejahteraan Lanjut Usia untuk masuk daftar Prolegnas Prioritas 2020.

Sumber : Merdeka.com

- Advertisement -

Berita Terkini