Tok! Semua Pihak Sepakat Pilkada Serentak Tetap 9 Desember 2020

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi II DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum bersepakat untuk tetap melaksanakanĀ Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pada 9 Desember 2020.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020).

Turut hadir dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia itu antara lain Mendagri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian, Komisioner KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua DKPP Muhammad.

“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI menyepakati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” demikian kesimpulan pertama raker tersebut.

Sementara itu, pada poin kedua, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam, khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya untuk:

 

a. Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain.

b. Mendorong terjadinya kampanye melalui media daring.

c. Mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

d. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan huruf j dan Pasal 187 ayat (2) dan ayat (3); UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218.

e. Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19.

Sementara itu pada poin ketiga, Komisi II DPR RI meminta agar kelompok kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara RI, diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran seperti:

a. Tahapan penetapan pasangan calon

b. Tahapan penyelesaian sengketa

c. Tahapan pengundian nomor urut

d. Tahapan kampanye

e. Tahapan pemungutan dan penghitungan suara

f. Tahapan penyelesaian sengketa hasil

Kemudian pada poin keempat, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur, dan berkelanjutan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

“Dengan mengucapkan alhamdulillahirabbil ‘alamin, maka rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI, saya nyatakan ditutup,” ujar Doli.

Kesepakatan ini dicapai saat berbagai kalangan mendesak agar Pilkada serentak 2020 ditunda. Sejumlah pihak menilai Pilkada serentak 2020 berpotensi meningkatkan penyebaran virus corona baru penyebab Covid-19. berita Nusantara (cnbc)

 

- Advertisement -

Berita Terkini