Polisi Tangkap 4 Remaja yang Coba Tipu Kaesang di Medsos

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Polisi menangkap 4 pelaku percobaan penipuan terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo, yaitu Kaesang Pangarep. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah mulai melakukan penyelidikan sejak 8 September lalu dan para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“(Korban) di antaranya (Kaesang Pangarep). Ada beberapa, ada puluhan korban,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/9).

Awi mengatakan bahwa modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan melakukan lelang baran-barang bermerek melalui Instagram. Dia melelang barang-barang itu dengan harga yang mencapai jutaan Rupiah.

Dalam kasus ini, polisi membuka penyelidikan melalui laporan polisi tipe A, yakni laporan yang dibuat sendiri oleh polisi yang mengetahui, mengalami, atau menemukan adanya tindak kejahatan. Penyelidikan dimulai sejak 8 September kemarin.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan polisi LP A nomor 508/IX/2020/BARESKRIM POLRI tanggal 8 September 2020. Tersangka atas nama MAF dan kawan-kawan,” kata Awi.

Kemudian penyidik mencari tahu pemilik akun Instagram @luckycarsauction. Setelah melakukan analisa mendalam, polisi pun mendapati identitas dari para pelaku.

Mereka diketahui berada di wilayah Aceh dan Medan. Polisi lantas menangkap 4 tersangka yang ternyata masih di bawah umur.

“Rata-rata anak-anak ini di bawah umur antara 15-16 tahun,” ujar Awi.

Awi mengatakan para pelaku cukup lihai dalam menjalankan modus penipuannya. Mereka dapat meyakinkan para pembeli dengan cara menipu. Para pelaku tak pernah mengirim barang setelah menerima uang dari korban.

“Anak ini sudah pandai bermain di dunia maya, sehingga luar biasa kita temukan di Aceh dan Medan. Dan ini luar biasa penyelidikan yang tidak mudah,” ujar Awi.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 41 ayat 1 juncto Pasal 36 UU ITE.

Sebelumnya, Kaesang menceritakan pengalamannya hampir kena tipu pada 1 September lalu. Kaesang menceritakan itu lewat akun Twitter pribadinya @kaesangp.

“Sumpah ngakak ada yang mau nipu saya. Niatnya mau nipu karena saya menang auction. Padahal udah semangat nipu,” cuitnya.

Mulanya, ada akun Instagram @luckycatsauction menghubungi Kaesang lewat pesan langsung atau direct message pada 30 Agustus. Akun tersebut Ia memberi tahu Kaesang menang lelang dan harus mengirimkan uang ke rekeningnya dalam waktu 1×24 jam. Namun, Kaesang tidak menuruti permintaan akun tersebut.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini