RCTI, Bantah Kebiri Kreativitas Masyarakat Soal Gugatan UU Penyiaran

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik buka suara terkait gugatan uji materi Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang dilayangkan RCTI dan Inews ke Mahkamah Konstitusi.

Taufik membantah pihaknya ingin mengebiri kreativitas masyarakat agar tak bisa lagi membuat maupun menyaksikan siaran langsung di media sosial seperti YouTube maupun Instagram, lewat gugatan itu.

Menurut dia, dengan gugatan itu pihaknya meminta agar ada kesetaraan perlakuan antara televisi konvensial dan media sosial oleh pemerintah.

“Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram,” ujar Taufik dalam keterangannya, Jumat (28/8).

Jika dicermati, Taufik mengatakan, pihaknya dalam gugatan tersebut sama sekali bukan hendak menghentikan siaran lewat media sosial yang beberapa bulan belakangan dinikmat masyarakat karena pandemi.

Melainkan, katanya, pihaknya mendorong UU Penyiaran yang selama ini digunakan dapat ‘berkolaborasi’ dengan undang-undang lain. Misalnya, seperti UU Telekomunikasi yang mengatur infrastuktur, atau pun UU ITE yang mengatur internet.

“Dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong,” ujar Taufik.

Diketahui pihak RCTI dan iNews mengajukan gugatan uji materi UU Penyiaran ke MK. Gugatan dilayangkan karena ada perbedaan perlakuan terhadap Netflix dan YouTube dengan televisi konvensional dalam UU Penyiaran, khususnya terkait siaran langsung media sosial.

Dalam gugatannya, kedua stasiun televisi swasta itu meminta agar setiap penyelenggara penyiaran menggunakan internet, seperti Youtube hingga Netflix, tetap tunduk pada UU Penyiaran. Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi sudah beberapa kali menggelar sidang uji materi ini, terakhir pada Rabu 26 Agustus lalu. Sidang akan kembali digelar pada Senin 14 September mendatang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan pihak terkait.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini