Novel Baswedan Berduka, Atas Meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Penyidik KPK Novel Baswedan berduka atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar. Fedrik Adhar adalah jaksa di sidang 2 terdakwa penyiraman air keras ke Novel Baswedan.

“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Turut berduka cita atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar,” tulis Novel Baswedan di Twitter seperti dikutip pada Selasa (18/8/2020).

“Semoga Allah mengampuni segala dosa2nya dan menerima segala amal ibadahnya. Dan semoga Allah memberikan kesabaran serta ketabahan kpd keluarganya. Aamiiin..” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal pada Senin (17/8) di RS Pondok Indah Bintaro. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkonfirmasi bahwa Fedrik Adhar meninggal karena virus Corona.

“Benar,” kata Burhanuddin saat dimintai konfirmasi, Senin (17/8). Burhanuddin menjawab pertanyaan apakah Fedrik meninggal karena positif Corona.

Fedrik terakhir kali menjabat Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Jaksa Fedrik sebelumnya menjadi perbincangan di media sosial karena menjadi anggota tim JPU pelaku penyerang Novel Baswedan yang menuntut 1 tahun penjara.

Akhirnya majelis hakim memvonis 2 terdakwa kasus penyerang Novel Baswedan penjara 1,5 tahun. Walaupun divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa, beberapa pihak mengaku tidak puas karena menganggap kasus tersebut tak mengungkap tuntas dalang di balik penyerangan penyidik senior KPK itu.

Adapun alasan pertimbangan tuntutan 1 tahun penjara bagi penyerang Novel Baswedan sebelumnya kontroversial. Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel. Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini