Kemenag Segera Cairkan Bantuan COVID ke 21.173 Pesantren

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akan segera mencairkan bantuan untuk Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam terdampak Covid-19. Pencairan dapat dilakukan akhir Agustus atau awal September 2020.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Kementerian Agama (Kemenag), Waryono menjelaskan pencairan bantuan seiring terbitnya Surat keputusan terkait bantuan bagi pondok pesantren tahap 1.

“Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap 1 sudah terbit. Saat ini sedang proses pengajuan SPP ke SPM dan ringkasan kontrak. Begitu ringkasan kontrak disetujui maka akan diterbitkan surat perintah pencairan kepada penerima,” kata Waryono dalam pesan singkat, Minggu (16/8).

“Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan,” lanjutnya.

Selanjutnya Direktorat PD Potren, kata Waryono, akan menyampaikan SK berikut data pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan ke Kanwil Kemenag Provinsi. Selain itu, surat pemberitahuan juga akan disampaikan ke masing-masing penerima.

“Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui Bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat,” ungkap Waryono.

Berikut sejumlah syarat pencairan bantuan yang harus dipersiapkan penerima bantuan :

  1. Petugas yang akan mencairkan bantuan, membawa KTP (asli dan foto copy),
  2. Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy),
  3. NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy),
  4. NPWP lembaga (foto copy),
  5. Harus membawa materai 6000 sebanyak 3 lembar,
  6. Membawa stempel pesantren, dan
  7. Harus membawa Surat Pemberitahuan dari Kemenag Pusat bahwa pesantren dan lembaga keagamaan Islam miliknya adalah penerima bantuan di masa Covid-19.

Waryono mengatakan anggaran akan diberikan sebagai Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah itu terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri) yang mendapat bantuan sebesar Rp25juta. Lalu ada 4.032 pesantren kategori sedang 500-1.500 santri dengan bantuan Rp40juta.

“Bantuan juga akan diberikan kepada 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang. Nilai bantuannya adalah Rp50juta,” kata dia.

Selain pesantren, dia mengatakan bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp10 juta. Bantuan juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) dengan bantuan Rp10juta.

“Selain bantuan operasional, Kemenag juga berikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15 juta, namun diberikan per bulan Rp5 juta selama tiga bulan,” katanya.

Sumber : Merdeka.com

- Advertisement -

Berita Terkini