‘Laskar Intoleran’ Di Tengah Masyarakat Solo yang Toleran: Mengapa Terjadi Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting)?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Oleh : Prof. Dr. Suteki, SH, M.Hum

MUDANEWS.COM, Solo – Sebagaimana dikabarkan oleh Tirto.id (8/8/2020), telah terjadi tindak kekerasan oleh “laskar intoleran” di rumah Almarhum Segaf bin Jufri, Jalan Cempaka, Mertodranan, Pasar Kliwon Kota Surakarta, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi ketika doa bersama jelang pernikahan atau midodareni (Jawa) putri habib Umar Assegaf hampir selesai pada Sabtu (8/8/2020) petang. Acara itu hanya dihadiri 20-an orang keluarga dekat. Saat tengah makan malam, dari luar terdengar teriakan. Terdengar suara “Allahu Akbar” bahkan “Syiah laknatullah”, “kafir”, dan “bunuh”. Diperkirakan suara itu berasal dari sekitar 50-100 orang. Pada peristiwa itu terdapat beberapa korban luka yang kemudian dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendukung polisi mengusut kasus penyerangan ini. Seperti dilansir Antara, Senin (10/8/2020) Ganjar mengaku telah berkoordinasi dengan Polda Jateng. Ganjar meminta aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak para pelaku. Siapa pun yang merusak atau melanggar regulasi sudah sepatutnya ditindak tegas, apalagi jika pernah melakukan hal serupa sebelumnya.

Penegasan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo merupakan sikap yang patut diapresiasi dalam menghadapi perbuatan intoleran apa pun alasannya dengan catatan harus dilakukan secara fair. Masyarakat Solo dikenal sebagai masyarakat yang “sumeh”, murah senyum dan toleran. Secara umum karakter budaya Solo itu dikenal penuh semangat menolong, membantu, simpati, empati, gotong royong, tepa selira, unggah-ungguh, dan tenggang rasa dengan semangat kekeluargaan yang adiluhung. Di sisi lain terdapat fakta yang antagonis yaitu di Solo beberapa kali terjadi tindakan kekerasan yang berujung pada kerugian materiil dan imateriil.

Bila kita telusuri ke belakang, pada tahun 1984, 14-15 Mei 1998 juga terjadi kekerasan yang cukup besar di Solo. Mengapa kekerasan itu bisa terjadi di tengah masyarakat yang nota bene “sumeh” dan toleran? Pada tahun 2012, TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA memuat pendapat dari Pengamat sosial Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Drajat Tri Kartono. Drajat menilai bahwa kekerasan yang sering terjadi itu menunjukkan bahwa masyarakat belum paham makna kerukunan sosial sehingga mudah pecah konflik horizontal.

Pemahaman tentang kerukunan di antara warga Solo belum menyentuh tataran akar rumput. Proses komunikasi antarelemen masyarakat yang selama ini dibangun masih dalam tataran formalitas belaka. Dalam kondisi seperti inilah, tokoh masyarakat dan tokoh agama berperan penting dalam mengendalikan perilaku kekerasan. Berdasarkan pernyataan ini dapat dipahami bahwa julukan “masyarakat sumeh” itu belum cukup menjamin perbuatan toleran ketika pemahaman tentang kerukunan hidup bersama itu belum dipahami secara baik dan mendalam. Persekusi bahkan tindakan main hakim sendiri seringkali menjadi pilihan dalam menyelesaikan sengketa di antara masyarakatnya.

Terkait dengan tindak kekerasan yang mengarah pada eigenrichting, pada bulan Pebruari tahun 2019 Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dan Losta Institute melakukan survei terhadap pendapat masyarakat di Solo Raya (Surakarta, Boyolali, Sukoharjo) terkait tindak kekerasan dan non-kekerasan ekstrem berbasis agama. Peristiwa kekerasan berbasis agama tersebut meliputi bom WTC 9/11, bom Sidoarjo, ISIS dan sweeping saat bulan Ramadan. Dari 600 responden dengan beragam latar belakang, mayoritas tidak sependapat terhadap motif dan cara kekerasan dan non-kekerasan ekstrem berbasis agama. Berarti approval terhadap tindak kekerasan itu relatif rendah (Direktur Eksekutif CSIS, Philips J Vermonte, Rabu (20/3/2019).

Kalau hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Solo itu anti kekerasan berbasis agama, lalu mengapa aksi kekerasan yang berlatar belakang agama ini justru muncul pada tanggal 8 Agustus 2020 ini? Ada isu yang berkembang bahwa persekusi dan tindakan main hakim sendiri (eighenrichting) di Solo itu karena “Laskar Intoleran” mencium kegiatan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Syiah. Jika isu itu benar, maka sebaiknya terlebih dahulu kita perlu memahami bagaimana status aliran Syiah ini? Apakah legal, aliran yang lurus, tidak menyimpang dari Ajaran Islam yang lurus? Pemahaman ini bukan dalam rangka pembenaran aksi intoleran yang dilakukan oleh sebuah “laskar” namun lebih ditujukan dalam rangka memahami akar masalahnya.

Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor, 1787 K/Pid/2012, MA telah memutuskan bahwa ajaran Syiah menyimpang dari agama Islam.  Keputusan Mahkamah Agung ini berkaitan erat dengan kasus ajaran Syi’ah, Tajul Muluk yang terjadi di Sampang Madura yang dianggap sebagai bentuk Penodaan/Penistaan Agama sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 156 huruf a, KUHP”. Putusan ini telah final dan telah Inkracht van gewijsde (berkekuatan Hukum Tetap).

Di sisi lain, MK juga sudah mengeluarkan Putusan Nomor 84/PUU-X/2012 yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir dengan menjatuhkan putusan Menolak seluruh permohonan H. Tajul Muluk dkk alias Ali Murtadha dalam perkara Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan dua putusan hukum, baik Putusan MA terkait dengan Syiah dan Putusan MK terkait dengan pengujian KUHP dan PNPS 1 1965, maka secara de yure Syiah telah nyata diketahui oleh masyarakat sebagai ajaran yang sesat. Ketika masyarakat telah mengetahui status suatu ajaran yang sesat, sementara kelompok sesat tersebut masih tetap menyelenggarakan kegiatan yang dinilai sesat oleh sebagian masyarakat, maka masyarakat yang tidak setuju tersebut bergerak yang seringkali tidak mengikuti prosedur hukum bahkan main hakim sendiri (eighenrichting), atau melakukan vandalisme.

Di negara hukum itu pemali menggunakan sarana VANDALISME: hantam dulu, urusan belakangan. Vandalisme bisa dilakukan oleh penguasa atau oleh masyarakat. Jika dilakukan oleh penguasa, maka yang dilakukan adalah tindak tegas dulu dan berikan sanksi dulu, urusan belakangan. Itu namanya juga bisa disebut eigenrichting. Hal itu akan menjadikan pemerintah EXTRACTIVE INSTITUTION sebagai lambang NEGARA KEKUASAAN bukan NEGARA HUKUM. Dan hal itu sekaligus menunjukkan bahwa cara berhukum kita (Rule of Law) masih berada di tahap paling tipis (the thinnest rule of law) di mana rezim penguasa hanya menggunakan perangkat hukumnya sebagai sarana untuk legitimasi kekuasaan sehingga kekuasaannya cenderung bersifat represif.

Sebaliknya, eigenrichting juga dapat dilakukan oleh sekelompok orang, yakni ketika orang atau kelompok orang, dalam kasus ini misalnya dilakukan oleh “Laskar” yang mengggunakan caranya sendiri menghakimi orang atau pihak lain tanpa mengindahkan due process of law. Apa sebenarnya yang melatarbelakangi tindakan “Laskar” main hakim sendiri terhadap kelompok yang diduga menganut aliran Syiah? Apakah lebih disebabkan oleh adanya “untrust” terhadap penegak hukum yang terkesan kurang tegas membubarkan aliran Syiah ini ataukah karena adanya konflik horizontal di tengah warga yang sulit dipecahkan?

Di tengah bangsa ini menyongsong perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-75 masih saja ditemukan tindakan yang menciderai kedewasaan berpikir masyarakat dan bangsa ini. Sikap intoleran yang berujung pada tindakan eigenrichting tentu tidak dapat dibenarkan. Namun demikian, upaya penanganannya pun tidak boleh serampangan, harus sampai penemuan terhadap akar masalahnya agar tidak terus terulang. Jika eigenrichting itu disebabkan oleh karena adanya aliran sesat, maka Pemerintah harus tegas dalam memberantas ajaran sesat yang jelas sudah mendapatkan legitimasi dari lembaga yang berkompeten, misalnya MA dan MUI terkait dengan aliran Syiah, bahkan MK pun telah menolak permohonan uji materiil PNPS No. 1 Tahun 1965 terhadap UUD NRI 1945 yang diajukan oleh Tajul Muluk dkk.

Bila tidak ada ketegasan dari Pemerintah terkait dengan aliran sesat yang telah diputuskan secara tetap oleh pengadilan, dikhawatirkan akan semakin banyak eigenrichting dalam menyelesaikan perkara yang sangat sensitif ini. Apa pun alasannya, perbuatan main hakim sendiri di negara hukum ini tidak dapat dibenarkan. Lebih baik, jika ada indikasi hidupnya kembali ajaran sesat mana pun, warga segera melaporkan kepada pihak yang berkompeten disertai dengan alat bukti yang cukup. Merajut kerukunan masyarakat Solo perlu terus dikembangkan melalui dialog, rembugan, “jagongan” sambil “wedangan” ala Solo. Kita sambut perayaan HUT Kemerdekaan RI dengan kedewasaan diri untuk dapat memaknai kemerdekaan yang sejati, bukan semu.

Tabik…!!!

Semarang, Rebo Kliwon: 12 Agustus 2020

- Advertisement -

Berita Terkini