Alasan Dibalik Pelaporan Nadiem ke Komnas HAM

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Semarang – Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim ke Komnas HAM. Berikut dua alasan aduan ke Komnas HAM tersebut.

Mahasiswa pelapor atau pengadu, Franscolly Mabdalika, menjelaskan hal yang menjadi dasar mengadukan Mendikbud Nadiem Makarim ke Komnas HAM.

1. Terkait pembayaran kuliah di masa pandemi Covid-19

“Berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya kuliah secara penuh di masa pandemi Covid-19, termasuk ketentuan pungutan uang pangkal tanpa batasan persentase maksimal,” kata Frans dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8/2020).

Terkait biaya kuliah di masa pandemi, lanjutnya, mahasiswa tidak mendapatkan fasilitas selayaknya ketika kuliah di kampus. Pandemi juga berdampak kepada perekonomian keluarga mahasiswa sehingga menuntut adanya keringanan.

“Di tengah merosotnya kondisi perekonomian nasional, yang tentunya juga dirasakan oleh mahasiswa maupun keluarganya, kemudian tidak dinikmatinya hak berupa fasilitas dan layanan pendidikan secara penuh karena pembelajaran yang dilakukan secara daring. Hal tersebut menimbulkan gejolak dan dinamika di kalangan mahasiswa yang menuntut adanya keringanan pembayaran biaya kuliah,” jelasnya.

Frans menambahkan, ada hak dan kewajiban yang tidak berbanding lurus atau setimpal di masa pandemi Covid-19 ini.

“Akan tetapi Mendikbud dianggap tidak membaca situasi ini menjadi hal yang urgen dipertimbangkan untuk meringankan beban mahasiswa dan malah bertindak sebaliknya, dengan menerbitkan Permendikbud 25 tahun 2020,” jelas Frans.

2. Soal pembungkaman ruang demokrasi

Alasan selanjutnya adalah soal pembungkaman ruang demokrasi di berbagai universitas khususnya kepada mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.

“Berkaitan dengan pembungkaman ruang-ruang demokrasi serta tindak represif yang kerap kali dilakukan oleh berbagai universitas, terkhusus kepada para mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi maupun gerakan lain terhadap tuntutan keringanan biaya kuliah di masa pandemi,” kata dia.

“Sebagai contoh, mahasiswa Universitas Negeri Semarang mendapat surat panggilan sidang etik karena melakukan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah,” bebernya.

Menurut Frans, berkaitan dengan pembungkaman ruang demokrasi serta tindak represi yang terjadi di beberapa perguruan tinggi, berkaitan dengan gerakan demonstrasi menuntut keringanan biaya kuliah di masa pandemi Covid-19.

“Maka mahasiswa menilai bahwasanya telah terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makariem,” imbuhnya.

Aduan mahasiswa Unnes ke Komnas HAM ini dilakukan tanggal 22 Juli 2020 lalu dan diterima Bidang Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan serta tercatat dalam nomor agenda B2801. Aduan terhadap Mendikbud Nadiem Makarim ini merupakan tindak lanjut gerakan mahasiswa yang sebelumnya telah melakukan Permohonan Hak Uji Materi Permendikbud No 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini