PB HMI, Soroti Manajemen ASN di Kabupaten Langkat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menanggapi isu adanya pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara yang tidak memiliki ijazah sarjana, Wakil Sekretaris Badan Pengelola Latihan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (BPL PB HMI), Muhammad Mualimin menilai Bupati Langkat diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN jika desas desus tersebut benar.

‘’Kalau benar isu tersebut, itu jelas pelanggaran hukum yang serius. Kalau Bupati terbukti memaksakan orang tak berijazah sarjana atau diploma untuk duduk di posisi eselon III, itu berarti ada yang aneh. Bisa jadi itu titipan dan tentunya KASN harus bertindak,’’ kata Mualimin kepada Mudanews.com di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Aktivis HMI yang menjabat sebagai Direktur LAWAN Institute itu menjelaskan, praktik semacam itu pada zaman dulu lazim terjadi di beberapa pemerintahan daerah tertentu. Tapi tetap saja pelanggaran yang demikian tidak dapat dibenarkan. Dalam beberapa kasus, karena didorong kepentingan politik, pejabat tertentu malah mencoba mendapatkan ijazah dari kampus abal-abal padahal tidak pernah kuliah.

‘’Di beberapa daerah orang tertentu menempuh cara beli ijazah. Itu dilakukan agar ia dapat menempati posisi tertentu. Tentang isu di lingkungan Pemkab Langkat, hal seperti ini perlu diperiksa lagi apakah pengangkatan pejabat sudah sesuai aturan atau belum,’’ ujar Penulis Novel “Gadis Pembangkang’.

Mantan Ketua Umum BPL HMI Cabang Jakarta Selatan ini menilai, pengangkatan pejabat di lingkungan kabupaten memang sepenuhnya hak bupati. Namun karena tugas pemerintah daerah adalah menyejahterakan warganya, maka sebaiknya harus dipilih yang kompeten dan tidak melanggar hukum. Dan isu tersebut harus diperiksa dan hasilnya dibuka ke publik agar masyarakat tahu kebenarannya.

Sebelumnya diberitakan, Sekda Kabupaten Langkat Dr H Indra Salahuddin memaparkan bahwa pejabat yang dilantik sebanyak 192 orang terdiri dari 185 pejabat struktural, yakni pejabat eselon II sebanyak 3 orang, esellon III sebanyak 66 orang dan eselon IV sebanyak 116 orang dan selebihnya, 7 orang pejabat fungsional.

“Pelantikan ini, berdasarkan keputusan Bupati Langkat No: 824 – 114 /K/ 2020, tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama (esellon II), jabatan administrator (esellon III) dan jabatan pengawas (esellon IV) di lingkungan Pemkab Langkat,” paparnya di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat pada Senin (06/7/2020). Berita Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini