PA 212 Akan Demo Lagi di Depan DPR, Tuntut RUU HIP Dicabut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Berbagai organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis Anak NKRI akan mengadakan aksi di gedung DPR/MPR RI. Aksi dilakukan untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

“Insya Allah Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI akan kembali melakukan perjuangannya, kembali akan berjuang di jalanan dalam aksi selamatkan NKRI selamatkan Pancasila dan insya Allah akan kami lakukan pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 di depan gedung DPR/MPR dimulai jam 09.30 WIB,” kata Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, di gedung Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Jalan Kramat Raya no 45, Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020).

Slamet mengklaim ada sekitar 174 ormas yang akan ikut dalam aksi ini. Selain itu, lanjutnya, sekitar 10 ribu orang akan hadir dalam aksi ini.

Dia mengungkapkan aksi ini dilakukan karena DPR/MPR belum menanggapi maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas di berbagai wilayah secara serius. Slamet mengatakan semuanya akan terus berjuang sampai RUU HIP ini dicabut.

“Sedangkan tanggal 16 (Juli) nanti adalah sidang paripurna untuk penutupan masa sidang DPR/MPR. Nah kesempatan itu pasti akan digunakan DPR/MPR untuk mengambil keputusan-keputusan. Oleh karenanya kita ingin di rapat paripurna besok, kita akan menuntut agar DPR mencabut atau membatalkan RUU Prolegnas dari Prolegnas,” ucap Slamet.

Selain itu, Slamet mengatakan massa ingin agar inisiator RUU HIP ini diusut.

“Kemudian kita juga akan menuntut untuk segera mengusut inisiatornya dari RUU ini. Dan yang ketiga, kita juga akan menuntut siapapun, apapun, partai/ormas yang ingin mencoba untuk mengganti Pancasila dengan apapun untuk dibubarkan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, korlap aksi, Verry Kustanto mengatakan pemberitahuan aksi ini telah disampaikan kepada polisi. Verry mengatakan protokol kesehatan COVID-19 akan dijalankan saat aksi berlangsung.

“Protokol COVID-19 tetap harus dijalankan dengan ketat. Tidak ada istilahnya, setiap yang ikut aksi, pertama harus pakai masker. Kemudian jarak tidak boleh berhimpitan. Yang ketiga tidak boleh anak-anak, karena anak-anak rentan kalau seandainya terjadi penularan,” ucap Verry.

Pemerintah Tegaskan Tunda Pembahasan RUU HIP

Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. Mahfud mengungkapkan dua alasan mengapa pemerintah tegas menunda dan menolak pembahasan RUU usulan DPR ini.

Mahfud menuturkan alasan pertama yakni pemerintah sudah satu suara dengan berbagai organisasi masyarakat bahwa tidak boleh ada peluang untuk meminimalisir TAP MPRS nomor 25 tahun 1966. Di mana TAP MPRS tersebut merupakan sebuah pedoman dalam membuat peraturan mengenai ideologi.

“Karena secara prinsipil pemerintah sepakat dengan suara organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, bahwa tidak boleh ada peluang bagi upaya meminimalisir peran tap MPRS nomor 25 tahun 66. Artinya bagi pemerintah TAP MPRS nomor 25 tahun 66 itu adalah satu pedoman kalau kita mau membuat peraturan tentang ideologi. Oleh sebab itu kalau tidak ada itu pemerintah menolak, itu satu,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).

Alasan berikutnya, dikatakan Mahfud bahwa Pancasila yang sah merupakan pancasila yang terumus pada tanggal 18 Agustus 1945. Selain daripada tanggal tersebut, dianggap sebagai sejarah yang tidak perlu dinormakan.

“Yang kedua bagi pemerintah sama pandangannya dengan masyarakat bawah Pancasila itu adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus, di luar itu adalah sejarah piagam Jakarta, sejarah 1 Juni, sejarah 29 Mei, sejarah 30 Juni, kan semua bicara tentang dasarnya. Itu semua sejarah tidak usah dinormakan. Sudah terumus dengan baik di dalam tanggal 18 Agustus itu dengan segala kesepakatannya,” ujarnya.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini