Istana Beberkan 3 Lembaga yang Bakal Dibubarkan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kepala Staf Presiden Moeldoko membeberkan sejumlah lembaga negara yang kemungkinan bakal dibubarkan. Rencana ini sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo yang akan membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat.

Moeldoko mengatakan saat ini pemerintah masih mengkaji apakah lembaga negara tersebut akan langsung dibubarkan atau dilebur dengan kementerian/lembaga lain.

“(Digabung) itu salah satu pertimbangan. Apakah organisasi bisa diperankan sektor lain yang sangat dekat dengan tupoksi lembaga kementerian. Kalau bisa, kira-kira perlu dipertimbangkan,” ujar Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (14/7).

Moeldoko menyebut salah satu lembaga negara tersebut adalah Komisi Nasional Lanjut Usia. Menurutnya, tupoksi lembaga itu tak berbeda jauh dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Kira-kira ini ya, Komisi Usia Lanjut. Pernah kedengaran enggak? Apakah ini tidak dalam tupoksi KPPPA? Kalau masih dalam cakupan kementerian itu mungkin bisa dipikirkan,” katanya.

Selain itu, lanjut Moeldoko, keberadaan Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK). Badan ini dibentuk pemerintah untuk memantau pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.

“Ini juga bahkan ada tiga strukturnya. Ini akan kita pertimbangkan,” ucap Moeldoko.

Sementara lembaga lain yang juga dikaji untuk dibubarkan adalah Badan Restorasi Gambut (BRG). Ia tak menampik bahwa BRG selama ini berperan besar menangani restorasi gambut. Namun mantan Panglima TNI ini mengatakan, keberadaan BRG akan dipertimbangkan jika memiliki tupoksi yang serupa dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Nanti akan dilihat kembali posisi BRG ada di mana. BRG itu dari sisi kebakaran, gambut itu kan ancaman kebakaran ya, dari sisi itu apakah cukup ditangani BNPB,” tuturnya.

Sedangkan dari sisi optimalisasi gambut untuk kepentingan pertanian, kata Moeldoko, juga tengah dipikirkan tupoksi yang serupa dengan Kementerian Pertanian.

“Itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB, dan nanti kita tunggu,” katanya.

Moeldoko menegaskan bahwa pihak Kemenpan-RB saat ini masih mengkaji keberadaan lembaga negara yang berada di bawah aturan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (PP). “Ini sedang ditelaah, perlu dihapus atau dievaluasi lagi agar betul-betul menuju efisiensi. Agar tidak gede banget, fungsinya justru tidak begitu optimal,” tuturnya.

Sesuai pertimbangan Jokowi, lanjutnya, suatu lembaga negara harus memiliki fleksibilitas tinggi dan adaptif terhadap perubahan lingkungan. Selain itu, lembaga negara juga diharapkan lebih sederhana untuk mempercepat kinerja pemerintah.

“Karena presiden mengatakan kita bukan masuk ke area negara besar lawan yang kecil tapi negara lemah lawan yang berkembang. Sekarang negara yang cepat itu yang menang. Maka karakter adaptif, responsif, dan fleksibel itu, speed-nya tinggi,” jelasnya.

Jokowi diketahui berencana membubarkan 18 lembaga negara. Ia beralasan pembubaran lembaga negara ini untuk efisiensi anggaran.

Rencana pembubaran lembaga negara juga sempat disinggung Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menyatakan saat ini ada 96 lembaga dan komisi negara. Pemerintah disebut tengah menganalisis lembaga dan komisi mana saja yang berpotensi dibubarkan.

Lembaga yang dibubarkan kemungkinan merupakan lembaga yang pembentukannya dinaungi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini