Anies Terbitkan Izin Reklamasi Perluasan Ancol, Relawan Kecewa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha. Relawan Jawara meminta Anies membatalkan izin itu.

“Semoga Pak Anies Baswedan dapat segera membatalkan rencana reklamasi di Ancol dengan membatalkan Kepgub 237 Tahun 2020, agar tidak mengecewakan masyarakat Jakarta, khususnya warga di pesisir utara Jakarta,” ujar Koordinator Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies-Sandi, Sanny A Irsan, seperti dilansir Antara, Rabu (1/7/2020).

Sanny menilai Anies telah melanggar janji kampanye saat Pilkada DKI 2017. Sanny juga menyebut keputusan Anies atas izin reklamasi perluasan Ancol ini mencederai hak-hak nelayan dan warga pesisir lainnya.

Dia juga menduga keputusan Anies berkaitan dengan keberlanjutan dua dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta di area pantai Taman Impian Jaya Ancol, yakni Pulau K (32 ha) dan Pulau J (320 ha). Apa pun alasannya, kata Sanny, dengan menguruk atau menimbun laut, namanya adalah reklamasi dan dia menilai Anies melanggar janji kampanyenya pada pilkada lalu.

Sebelumnya, Anies mengatakan akan menjelaskan izin reklamasi perluasan kawasan rekreasi Ancol ini.

“Nanti dijelasin yang lengkap sekalian,” kata Anies saat ditanya wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6).

Seperti diketahui, izin itu diterbitkan Anies lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Dia meneken Kepgub itu pada 24 Februari 2020.

Dalam Kepgub itu disebutkan bahwa daratan seluas lebih-kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih-kurang 120 ha.

“Terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan daratan yang sudah terbentuk seluas ± 20 Ha (lebih-kurang dua puluh hektar) yang dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT Pembangunan Jaya. Ancol, Tbk tanggal 13-4-2009 tentang Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) Dari Hasil Pengerukan 13 (tiga belas) Sungai dan 5 (lima) Waduk pada Areal Perairan Ancol Barat Sebelah Timur Seluas ± 120 Ha (seratus dua puluh hektar) yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, merupakan bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar),” demikian petikan diktum ketiga Kepgub DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020, seperti dilihat detikcom, Kamis (25/6).

Sementara itu, VP Corporate Secretary Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta tentang izin pengembangan kawasan rekreasi dengan total luas 155 hektare. Izin dalam bentuk SK Gubernur DKI Jakarta tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas 35 hektare dan perluasan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektare tertanggal 24 Februari 2020.

“Dengan perluasan kawasan rekreasi itu, tidak hanya menjadikan Ancol sebagai kebanggaan DKI Jakarta, tetapi juga ikon Indonesia,” kata Agung di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (22/6).

Agung mengatakan semua proses dan tahapan sedang dilaksanakan sebagai bagian dari rencana Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi terpadu terbesar di Asia Tenggara. Sebagai perusahaan terbuka milik Pemprov DKI Jakarta, Ancol membutuhkan pembangunan kawasan baru dan peningkatan kapasitas untuk kawasan yang sudah ada. Dengan proyek itu, secara tidak langsung juga meningkatkan aset perusahaan.

“Kita pastikan proses tetap berjalan, karena SK itu punya jangka waktu,” tegas Agung.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini