Tolak RUU HIP, Ketua MUI Langkat Bacakan Pernyataan Sikap

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Ketua Umum MUI H Ahmad Mahfuz didampingi Ormas membacakan pernyataan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Aula Kantor MUI Kabupaten Langkat (Jalan Diponegoro No 1 Komplek Depag Langkat-Stabat, Jumat (26/6/2020).

“MUI dan Ormas Islam Kabupaten Langkat mendukung maklumat MUI Pusat,” kata Mahfuz.

Dia menambahkan, RUU HIP tidak layak dijadikan Undang-Undang dan wajib ditolak, dihentikan pembahasannya, bila RUU HIP ini tetap disahkan kami siap jihad menolak UU tersebut. Siap mengomandoi seluruh elemen organisasi Islam yang ada di Kabupaten Langkat.

“Menolak bangkitnya komunisme, lenimisme dan marxisme di Indonesia,” tegasnya.

H Mahfuz meminta kepada Kapolri untuk mengusut secara hukum inisiator, konseptor RUU HIP. “Menolak tenaga kerja asing Cina yang terindikasi paham komunis,” ujarnya.

“Kepada Pemkab Langkat dan Pemprov Sumut agar membangun monumen di tempat pembantaian Pahlawan Nasional T Amir Hamzah dan 26 orang lainnya,” pinta H Mahfuz.

Selain itu, sebagai bentuk pengamalan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila kami meminta Kapolres Langkat untuk menutup segala tempat maksiat dan menyatakan sikap jihad melawan narkoba.

Turut hadir Ketua Senat Mahasiswa STAI JM Tanjung Pura, Pemuda Muhammadiyah, PMII, GP Ansor, IMM, HMI, anggota DPRD Langkat Aidir Syahputra, S.H.I., ISNU, KAHMI, NU, BKPRMI, FPI, Ikadi, GPA dan Al Washliyah.

Sekretaris MUI Langkat Dr H Saiful Abdi SH SE MPd yang menandatangani surat undangan tidak tampak hadir dalam pertemuan akbar itu dan tidak ada penjelasan tentang ketidakhadirannya. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini