Daftar 29 Taman Nasional di Indonesia yang Dibuka Secara Bertahap

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis (25/6) telah resmi membuka secara bertahap sejumlah taman nasional, taman wisata alam, dan suaka margasatwa di Indonesia yang disertai dengan protokol kesehatan ketat.

Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir COVID-19 (New Normal).

Disebutkan dalam SK Menteri LHK tersebut ada 29 TN/TWA/SM yang sudah dapat dibuka secara terbatas, yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria COVID-19, yakni;

  1. TN Kepulauan 1000,
  2. TN Gunung Halimun Salak,
  3. TN Gunung Gede Pangrango,
  4. TN Gunung Ciremai,
  5. TN Gunung Merbabu,
  6. TN Gunung Merapi,
  7. TN Bromo Tengger Semeru,
  8. TN Alas Purwo,
  9. TN Meru Betiri,
  10. TN Bali Barat,
  11. TN Kutai,
  12. TN Tambora,
  13. TN Gunung Rinjani,
  14. TN Manupeu Tandaru,
  15. TN Laiwangi Wanggameti,
  16. TN Kelimutu,
  17. TN Kepulauan Komodo,
  18. TWA Angke Kapuk,
  19. TWA Gunung Papandayan,
  20. TWA Cimanggu,
  21. TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu,
  22. TWA Guci,
  23. TWA Telogo Warno/Pengilon,
  24. TWA Grojogan Sewu,
  25. TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup,
  26. TWA Pulau Sangalaki,
  27. TWA Lejja,
  28. TWA Manipo,
  29. dan TWA Riung 17 Pulau.

Saat ini pengelola 29 tempat wisata alam yang disebutkan di atas telah diperbolehkan menerima kunjungan.

Pembukaan ini merupakan tahap pertama yang berlangsung hingga pertengahan Juli 2020. Jika setelah evaluasi ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan, maka tempat wisata alam akan ditutup kembali.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan Pemda telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran COVID-19 setelah pembukaan terbatas ini.

Langkah-langkah yang dipersiapkan telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen KSDAE No. SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam pada Masa New Normal Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Salah satu protokol yang diwajibkan ialah pembatasan jumlah pengunjung, yaitu hanya 10 sampai 30 persen dari daya dukung daya tampung atau dari rerata pengunjung tahun lalu dan secara bertahap dapat ditingkatkan sampai maksimal 50 persen sesuai hasil evaluasi.

Selain itu staf dan pengunjung juga wajib menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, diperiksa suhu tubuh, memiliki surat sehat, asuransi perjalanan, dan untuk sementara khusus pendakian hanya diperbolehkan untuk kegiatan satu hari atau one-day trip.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini