Permintaan Maaf Fachrul Razi Tak Cukup di Mata DPR

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Keputusan Menteri Agama Fachrul Razi untuk membatalkan ibadah haji 2020 dinilai berbagai pihak sudah tepat karena mengedepankan kesehatan calon jemaah. Kemarahan DPR atas pembatalan itu lebih terkait urusan prosedur.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6), Menteri Agama Fachrul Razi meminta maaf secara terbuka karena tak melibatkan DPR usai memutuskan pembatalan ibadah haji.

“Pada kesempatan yang baik ini saya atas nama pribadi menghaturkan maaf kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi 8 Atas kejadian ini,” ucapnya.

Fachrul mengaku berinisiatif sendiri mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Haji 1441 Hijriah/2020 M.

Ia pun mengakui telah mengabaikan rekomendasi rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk melibatkan DPR sebelum memutuskan pembatalan haji tersebut.

“Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia,” kata Fachrul.

Meski begitu, pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR tampak belum menerimanya. Saat itu rapat memanas. Satu per satu anggota komisi yang membidangi persoalan agama di DPR itu mencecar Fachrul.

Anggota Komisi VIII DPR RI asal Fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis menilai Fachrul tidak menghormati DPR. Ia pun mengancam akan melaporkan itu ke Presiden Joko Widodo.

Infografis Negara Pemilik Kuota Haji Terbesar
Dia menjelaskan Kemenag dan Komisi VIII DPR sudah sepakat untuk memutuskan bersama nasib pemberangkatan haji lewat rapat kerja 4 Juni. Hal itu wajib dilakukan jika Arab Saudi tak kunjung memberikan kepastian sampai 1 Juni.

Nyatanya, Fachrul mengabaikan kesepakatan tersebut. DPR pun merasa disepelekan.

“Saya melihatnya objektif saja, saya harus sampaikan ini. Pak Menteri dianggap sepele DPR ini. Kami punya hak interpelasi, angket, untuk menyurati, mengadu pada Presiden,” kata John.

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menilai pembatalan pemberangkatan haji tidak bisa ditetapkan hanya dengan level keputusan Menteri Agama (KMA), tetapi mestinya melalui Keputusan Presiden (Kepres) atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

“Karena di dalamnya ada komponen BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), yang dasarnya adalah Keppres,” kata Ace.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan pihaknya masih ingin mengkaji kembali kebijakan itu.

“DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkan KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan keberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H,” kata dia, membacakan salah satu poin hasil rekomendasi rapat tersebut.

Sebelumnya, Kemenag memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun penyelenggaraan 1441 H/2020 M ke Arab Saudi karena pandemi virus corona tengah mewabah secara global.

Kemenag menyatakan tak ada kecukupan waktu untuk mempersiapkan pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2020 bagi calon jamaah asal Indonesia bila menunggu kepastian keberangkatan dari pihak Arab Saudi.

Sebab, berbagai persiapan, mulai dari pengurusan visa hingga menjalankan protokol kesehatan wajib dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai keputusan Fachrul untuk tak memberangkatkan jemaah haji Indonesia di tengah pandemi Corona sudah tepat.

“Ya, sudah benar [keputusan Menag] itu. Arab Saudi sendiri kan belum ada kepastian. Padahal haji kan yg disiapkan banyak, mulai persiapannya, jadwalnya juga kan harus pasti,” kata Agus.

Agus memandang proses Fachrul tak melibatkan DPR dalam keputusan tersebut hanya bagian dari etika dalam bernegara saja. Meski demikian, ia menilai pembuat kebijakan mesti mendahulukan keselamatan masyarakat.

“Jadi enggak ada aturan khusus yang itu. Itu tata cara etika ketatanegaraan saja,” kata dia.

Senada, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mendukung keputusan pemerintah itu karena mendahulukan keselamatan warga.

“Sesuai ketentuan Islam, keamanan adalah salah satu syarat utama pelaksanaan ibadah haji. Demi kemaslahatan bersama ada baiknya pemerintah Indonesia mempertimbangkan dengan seksama untuk tidak menyelenggarakan ibadah haji 1441 H,” ujar dia, keterangan tertulis dari Biro Pers Istana yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini