Ma’ruf Kumpulkan MUI, NU, dan Muhammadiyah, Jelaskan Penundaan RUU HIP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan usulan DPR. Untuk menjelaskan alasan penundaan itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengumpulkan perwakilan ormas Islam yaitu NU, MUI, hingga Muhammadiyah, Selasa (16/6).

Pertemuan digelar di rumah dinas Wapres Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat mulai pukul 19.00-20.50 WIB. Pertemuan itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Sekjen PBNU Faizal Zaini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti, perwakilan Pimpinan MUI Marsudi Suhud dan Buya Basri Barnanda.
Ma’ruf kemudian menjelaskan hasil pertemuan dalam konferensi pers secara virtual.

“Malam ini saya bersama Pak Mahfud bertemu dengan MUI, NU, dan Muhammadiyah untuk menyampaikan sikap pemerintah yang sudah diambil. Pemerintah meminta kepada DPR untuk menunda setelah pemerintah membahas, memperhatikan berbagai tanggapan terhadap RUU HIP,” ujar Ma’ruf Amin.

Masalah penanganan pandemi COVID-19 yang belum mereda, disebut Ma’ruf, jadi salah satu alasan terbesar pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP. Pemulihan sosial hingga ekonomi yang porak poranda akibat situasi pandemi, menurut Ma’ruf, masih jadi prioritas utama pemerintah saat ini.

“Keputusan untuk meminta DPR menunda pembahasannya karena memang pemerintah ingin fokus kepada penanganan COVID-19 dan dampaknya termasuk masalah sosial dan ekonomi dalam rangka upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Ma’ruf.

Hasilnya, penundaan pembahasan RUU itu direspons positif oleh ketiga perwakilan ormas yang hadir. Ma’ruf pun berharap respons serupa dapat pula diberikan oleh ormas keagamaan lainnya terkait penundaan pembahasan RUU HIP.

“Alhamdulillah keputusan pemerintah dapat respons dari MUI, NU, dan Muhammadiyah. Oleh karena itu kami ucapkan terima kasih dan semoga respons ini juga direspons sama oleh ormas yang lain,” kata Ma’ruf.

RUU HIP sudah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR yang dimotori oleh PDIP Perjuangan. Namun naskah RUU berisi 58 pasal itu menuai protes luas termasuk dari internal DPR yaitu PKS, PPP, PAN, dan NasDem, karena tak mencantumkan TAP MPRS MPRS XXV/1966 soal Pembubaran PKI sebagai konsideran.

Belakangan, PDIP setuju TAP MPRS itu dimasukkan dalam RUU HIP. Namun masalah RUU ini bukan hanya TAP MPRS, tapi juga urgensi yang dinilai tidak ada hingga masalah substansi yang dinilai mendegradasi Pancasila ke dalam UU.

Setelah pemerintah memutuskan menunda, tetap dibutuhkan persetujuan DPR untuk menunda secara resmi pembahasan RUU HIP. Sebab, pembahasan atau pembatalan pembahasan sebuah RUU harus lah kesepakatan DPR dan pemerintah.

Sumber : Kumparan.com

- Advertisement -

Berita Terkini