Ada Dugaan Gratifikasi DPRD Banten, GMNI Tandatangani MoU dengan Kejati Banten

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Serang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Banten melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Banten pada Senin (15/06/2020).

Bank Banten adalah satu-satunya Bank kebanggaan masyarakat Banten yang dimiliki saat ini, yang seharusnya diperkuat keberadaanya dengan cara mengalokasikan anggaran bukan malah memindahkan kas daerah Provinsi Banten dari Bank Bank Banten ke Bank BJB.

“Terlepas dari pada itu dianggap DPRD Provinsi Banten bekerja tidak maksimal karena sudah tidak mampu menjalankan fungsinya  sebagai controling. Karena pada kenyataannya hingga saat ini hak interpelasi belum diselenggarakan, dan yang disayangkan dari 85 anggota dewan hanya 15 orang yang menyetujui dan menandatangi  pengajuan hak interpelasi ke Gubernur Banten Wahidin Halim karena kebijakan memindahkan kas daerah tersebut,” terangnya.

Di tengah wabah Covid-19 yang melanda daerah-daerah di seluruh Indonesia, dan dirasakan dampaknya di Provinsi Banten, yang dimana seharusnya pemerintah Provinsi Banten fokus dalam menanggulangi wabah covid-19, tapi malah diduga mengambil kebijakan secara sepihak memindahkan RKUD provinsi Banten dari Bank Banten ke Bank BJB.

Hal itu diungkapkan oleh Indra Patiwara selaku Ketua DPD GMNI Provinsi Banten bahwa kebijakan ini akan semakin sulit dan memperparah likuiditas dan mengancam keberadaannya yang pada akhirnya masyarakat panik dan berbondong-bondong melakukan penarikan uangnya di Bank Banten karena kekhawatiran tidak bisa diambil.

Ada Dugaan Gratifikasi DPRD Banten, GMNI Tandatangani MoU dengan Kejati Banten (2)
GMNI Tandatangani MoU dengan Kejati Banten

“Dugaan kebijakan sepihak yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim tanpa melibatkan para anggota wakil rakyat DPRD Provinsi Banten, ini membuktikan bahwa harmonisasi antara keduanya tidak berjalan baik, yang seharusnya saling bahu-membahu mencari solusi bersama untuk penyelamatan Bank Banten bukan malah tergesa-gesa dengan tidak melakukan kajian secara mendalam, ini memunculkan pertanyaan besar ‘ada apa ini’?,” ungkapnya.

Di tengah hangatnya polemik Bank Banten dan pengajuan interpelasi anggota DPRD Provinsi Banten, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten yang menerima bantuan beras 2 ton per orang bersumber dari CSR Bank BJB, memunculkan asumsi-asumsi bahwa tujuannya untuk meredam hak interpelasi terkait kisruh Bank Banten.

“Sudah jelas ini sudah memenuhi unsur gratifikasi, bantuan bentuk apapun tidak bisa diberikan ke perorangan apalagi ke anggota dewan, ada beberapa anggota dewan yang sudah menerima bahkan sudah didistribusikan ke masyarakat, tapi mengingat ini sudah memenuhi unsur hukum ada beberapa yang sudah dikembalikan, pengembaliannya ini harus ke KPK bukan ke pemberi awal,” tegas Indra Patiwara.

Indra Patiwara selaku pimpinan DPD GMNI Provinsi Banten mengambil tiga sikap dan menyatakan dan menuntut. “Pertama mendorong DPRD Provinsi Banten untuk segera menggunakan hak interpelasi terkait kebijakan yang dikeluarkan gubernur Banten. Kedua selamatkan dan kembalikan RKUD Bank Banten kepada masyarakat Banten. Ketiga aparatur penegak hukum harus tuntaskan temuan gratifikasi CSR Beras dari Bank BJB yang diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten,” pungkasnya. Berita Serang, red

- Advertisement -

Berita Terkini