Mahfud MD Sebut Jokowi Belum Kirim Surpres Terkait RUU HIP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo belum mengirimkan surat presiden (surpres) yang merupakan tanda persetujuan pembahasan rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di DPR.

Hal ini dia sampaikan saat bertemu sejumlah tokoh agama, organisasi masyarakat hingga pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Minggu (14/7) malam.

“Dan [Pemerintah] baru menerima RUU-nya. Presiden belum mengirim Supres untuk membahasnya dalam proses legislasi,” kata Mahfud, melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (14/6) malam.

Mahfud pun menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk tidak mengurangi Pancasila menjadi trisila atau ekasila serta menginginkan pelarangan komunisme dalam RUU itu.

Ia menjelaskan, berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003, sudah dipastikan tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau bahkan mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966 terkait pelarangan komunisme.

“Saya kira tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan, kecuali mengawal agar janji dan komitmen itu dipegang oleh pemerintah dan DPR. Mari saling memahami dan saling bekerjasama untuk mencapai yang baik di dalam demokrasi yang kita bangun,” tutur Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga sempat menegaskan hal serupa saat bertemu dengan tokoh Madura beberapa waktu lalu. Kata dia hingga saat ini pemerintah juga belum terlibat dalam pembicaraan mengenai RUU HIP ini, hanya memang telah menerima salinan RUU-nya.

Mahfud menyebut saat ini pemerintah juga telah mulai mempelajari secara seksama terkait RUU ini. Bahkan kata dia, ada beberapa pandangan yang telah disiapkan pemerintah berkaitan dengan RUU tersebut.

“Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” kata dia.

Misalnya, lanjut Mahfud, jika sudah masuk tahapan pembahasan pemerintah dengan tegas akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung “Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966”. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.

Di juga memastikan pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Sebab Pancasila adalah lima sila yg tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.

“Ke lima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah satu tarikan nafas,” kata dia.

Diketahui, RUU HIP merupakan usul DPR. RUU ini langsung menuai pro dan kontra karena dianggap bisa mengkerdilkan ideologi negara yakni Pancasila.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menduga RUU HIP ingin melumpuhkan unsur Ketuhanan pada sila pertama Pancasila secara terselubung dan berpotensi membangkitkan komunisme.

Sementara, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengaku setuju untuk menghapus pasal kristalisasi Pancasila dalam RUU HIP.

“Materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDIP setuju untuk dihapus,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (14/6).

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini