APM-SU :  Tindak Tegas yang Lakukan Penyelewengan BLT Dana Desa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Seperti yang kita ketahui, bahwa setiap masyarakat miskin yang tidak mampu ekonominya baik dari segi penghasilan sehari-hari akibat Covid-19. Maka berhak mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp. 600.000.

Namun ada beberapa oknum perangkat desa yang memanipulasi data sehingga banyak masyarakat yang kurang mampu tidak mendapatkan bantuan tersebut.

Sesuai dengan peraturan pemerintah, yang berhak menerima bantuan adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena covid-19.

“Kepada bapak bupati, aparat kepolisian ataupun pejabat daerah untuk memantau dan menindak tegas aparat desa yang melakukan kecurangan dan memanipulasi bantuan yang diberikan pemerintah,” tegas Arif Syahan, Ketua Umum Aliansi Pemuda Millenial Sumut (APM-SU), Minggu (14/6/2020).

Selaku putra Dairi, dia berharap, semoga kiranya Aparat Kepolisian dan Pejabat Daerah tidak pandang bulu dalam menindak oknum yang berbuat kecurangan tersebut.

“Agar bantuan tersebut sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya. Berita Dairi, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini