KPK Tetapkan Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Jadi Tersangka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) Budi Santoso sebagai tersangka kasus korupsi proyek fiktif di perusahaannya selama 2007-2017.

Selain Budi Santoso, KPK juga menetapkan mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka.

“Tersangka atas nama BS [Budi Santoso], Dirut PTDI yang bersama-sama dengan tersangka IRZ [Irzal Rinaldi Zainaldi] selaku asisten direktur utama bidang bisnis, bersama dengan pihak yang lain melakukan kegiatan penjualan di bidang bisnis PTDI,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jumat (12/6).

Atas perbuatannya, KPK menahan para tersangka selama 20 hari ke depan. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Budi dan Irzal diduga melakukan rapat mengenai kebutuhan dana PTDI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Firli mengatakan Budi dan Irzal diduga melakukan proses pengerjaan pemasaran dan penjualan secara fiktif. Selama menjabat, kata Firli, PTDI telah melakukan pembayaran sebanyak Rp330 miliar. Namun tak ada satu proyek pun yang dikerjakan.

“Negara dirugikan kurang lebih Rp330 miliar,” kata Firli.

Dia mengatakan para pejabat PTDI melakukan kerja sama dengan enam perusahaan mitra untuk mengerjakan proyek untuk memenuhi kebutuhan terkait operasional perusahaan tersebut.

Saat ini KPK telah melakukan penyitaan properti, pemblokiran uang tunai Rp18,6 miliar. Firli menduga kasus proyek fiktif ini juga melibatkan pihak lain selain Budi dan Irzal.

“Para pihak yang terlibat memang menerima uang tunai. Kita akan kembangkan dan coba TPPU,” kata Firli.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini