Said Didu Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Luhut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Surat dari Dittipidsiber Bareskrim Polri menuliskan status tersangka kepada Said Didu. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Sumber kumparan di Bareskrim menyebut, penetapan Said Didu sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Surat itu sendiri sudah beredar di kalangan wartawan.

Dalam surat itu, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu.

Surat itu ditandatangani Wadir Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.
Surat gelar perkara Said Didu di Bareskrim.

Said Didu Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Luhut
Surat Gelar Perkara Said Didu di Bareskrim. (Kumparan/Foto)

Menurut penyidik yang tak mau disebut namanya, dalam waktu dekat, Said Didu juga akan dipanggil.

kumparan mengonfirmasi soal surat dari Dittipidsiber itu ke Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Saat dikonfirmasi terkait status tersangka Said Didu, menyerahkan ke Kabagpenum Divisi Humas Polri.

“Coba ke Kabagpenum,” ujar Argo kepada kumparan, Kamis (11/6) pukul 10.15 WIB.

Sayangnya dihubungi, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum memberi penjelasan.

(Catatan redaksi: dalam keterangan terbaru Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono memberi penegasan bahwa Said Didu belum tersangka. Kasus Said masih akan digelar perkara di Bareskrim.

“Belum tersangka,” tegas Argo saat memberikan konfirmasi kepada kumparan pukul 12.00 WIB).

Bareskrim sendiri sudah memeriksa Said Didu serta saksi Hersubeno.

Pengacara Said Didu yang dikonfirmasi soal surat itu mengaku belum mendapat informasi soal penetapan tersangka.

Sebelumnya Pengacara Said Didu, Bambang Widjojanto sempat menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah. Apa yang disampaikan adalah kritik bukan pencemaran nama baik.

Sumber : Kumparan.com

- Advertisement -

Berita Terkini