Pemerintah Terbitkan Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri saat Penerapan New Normal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur tentang perjalanan orang di masa new normal. Kini warga yang hendak melakukan perjalanan keluar kota wajib membawa surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test non-reaktif.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (COVID-19). Surat itu ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, pada 6 Juni 2020.

SE nomor 7 tahun 2020 ini menggantikan surat Edaran sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020.

“Dengan diberlakukannya surat edaran ini (SE nomor 7 tahun 2020), maka SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID) dan SE Nomor 5 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian isi SE nomor 7 tahun 2020, seperti dilihat, Senin (8/6/2020).

Dalam surat edaran terbaru ini, pemerintah menjelaskan kriteria dan persyaratan yang diwajibkan kepada warga jika ingin melakukan perjalanan dalam negeri. Khusus individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, dan harus patuh pada syarat dan ketentuan berlaku.

Baca juga:
Video Update 8 Juni: Sebaran 32.033 Kasus Corona RI di 34 Provinsi
Namun, untuk warga yang hendak melakukan perjalanan orang dengan transportasi diwajibkan melengkapi dokumen mulai dari identitas diri, surat keterangan uji PCR negatif, hingga surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter. Berikut isi lengkapnya:

Kriteria dan Persyaratan

1. Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

a. setiap individu melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan;

1) menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);

2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:

a Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

1) setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;

2) Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid tes dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.

b Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau

c Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.

“Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi, serta berakhir sampai dengan ditetapkannya Keputusan presiden yang mengakhiri Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” tulis SE nomor 7 tahun 2020.

- Advertisement -

Berita Terkini