Ruslan Buton Ajukan Praperadilan, Terkait Kasus Minta Jokowi Mundur

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Mantan anggota TNI Ruslan Buton mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Praperadilan itu diajukan Ruslan lewat tim pengacaranya karena menganggap penetapan tersangka tersebut tidak sah.

“Kami ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan (terdaftar) dengan nomor 62,” kata kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun kepada wartawan, Rabu (3/6).

Dalam berkas praperadilan yang diterima CNNIndonesia.com, pihak Ruslan menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Alasannya, Ruslan tidak pernah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

Ruslan ditangkap pada 28 Mei berdasarkan surat perintah dengan status tersangka. Sementara menurut Tonin Ruslan ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei.

Padahal, kata Tonin, kliennya dilaporkan ke kepolisian pada 22 Mei dan belum pernah menjalani pemeriksaan.

“Secara kasat mata maka tersangka Ruslan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” ujar Tonin.

Dalam praperadilan tersebut, Ruslan berharap majelis hakim menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah. Tonin juga berharap perkara pidana yang menjerat kliennya dihentikan.

“Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton,” katanya.

Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut praperadilan tersebut merupakan hak Ruslan sebagai tersangka.

Ia menyebut seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian bakal disampaikan dalam proses persidangan.

“Silahkan karena hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya,” kata Argo.

Kasus Ruslan bermula saat dirinya meminta Presiden Joko Widodo mengundurkan diri lewat video yang sempat viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Di tengah pandemi Covid-19, Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara sulit diterima akal sehat.

Ruslan pun mengkritisi kepemimpinan Presiden Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik menyelamatkan bangsa hanyalah Jokowi legawa mundur.

Atas hal itu, Ruslan kemudian ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Kamis (28/5). Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/71/V/2020/Dittipidsiber.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Kini Ruslan telah menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Mei hingga 17 Juni 2020.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini