New Normal Bisa Dibatalkan Jika Terjadi Gelombang Kedua Penyebaran Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah akan mengawasi ketat tingkat penyebaran Corona (COVID-19) saat penerapan new normal. Jika terjadi gelombang kedua wabah COVID-19, maka new normal bisa dibatalkan.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, protokol yang disiapkan pemerintah untuk new normal akan berbeda dengan situasi sebelumnya. Pelaksanannya juga akan dibarengi dengan pengawasan yang ketat.

Namun, menurutnya hal itu pun masih belum cukup. Dibutuhkan juga kerja sama dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mau mengikuti protokol tersebut.

“Dalam normal baru tentu protokol menggunakan masker, cuci tangan, kemudian tes temperatur dan yang lain, semua itu berlaku untuk semua sektor kehidupan bermasyarakat dan new normal itu butuh kerja sama yang erat antara tentu dari segi medis, kesiapan medis untuk mengantisipasi segala persoalan. Kemudian dari segi masyarakat itu sendiri, kesiapan masyarakat dan kedisiplinan masyarakat. Kemudian dari sektor sektor usaha itu sendiri, termasuk regulatornya kementerian dan lembaga,” ujarnya dalam wawancara eksklusif Blak-blakan dengan detikcom.

Jika kerja sama untuk menerapkan protokol kesehatan itu dilanggar, pemerintah sadar akan menimbulkan situasi darurat yang baru yakni gelombang kedua wabah COVID-19. Nah jika itu terjadi pemerintah akan seketika membatalkan penerapan new normal.

“Kerja sama ini harus dilakukan secara disiplin, karena kalau tidak disiplin yang kita kita khawatir akan terjadi secondary wave, itu yang tidak dikehendaki dalam new normal. Oleh karena itu dalam protokol normal apabila ada secondary wave ya bisa ditutup kembali. Jadi ini yang menjadi insentif dan disinsentif baik kepada masyarakat maupun pemerintah daerah maupun sektor-sektor,” tuturnya.
Baca juga: Soal New Normal, Sri Mulyani Pilih Ekonomi atau Kesehatan?

Pemerintah sendiri menetapkan beberapa syarat untuk daerah yang akan menerapkan new normal. Seperti misalnya data penyebaran virus yang dihitung berdasarkan indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0).

Syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah. Tolak ukurnya angka reproduksi R0 pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1.

Airlangga mengatakan, bahkan hingga saat ini ada 110 daerah kabupaten/kota yang belum ditemukan kasus COVID-19. Namun daerah-daerah itu juga tidak serta merta menerapkan new normal.

“Dengan kriteria-kriteria yang ada, apakah itu kesiapan terhadap kesehatan, jumlah tesnya, kemudian juga kesiapan masyarakatnya, kesiapan sektor dan kesiapan lain itu mungkin bisa turun lagi dari 110. Kalau dari segi provinsi tentu ini tidak bisa secara keseluruhan provinsi itu secara bulat kabupaten/kotanya tetapi bertahap juga. Kami yang sekarang dilihat oleh pemerintah lebih mikro lagi, level kabupaten kota, bahkan di kecamatan,” tuturnya.

“Oleh karena itu 8 daerah di antaranya termasuk Bali, Kepri kemudian juga kita lihat daerah lain Jawa Tengah di kabupaten kota tertentu, bahkan kalau di DKI Rt-nya sudah di bawah 1. Tetapi DKI sendiri kan menunggu pulang mudik ini berapa dan apakah masih bisa terkendali sampai 4 Juni. Jadi semua itu tergantung kepada kondisi di daerah masing-masing dan monitoring dari BNPB dan data yang dipakai adalah data yang ada di BNPB,” tambahnya.

Sumber : detik.com

Sebelumnya dengan judul New Normal Dibatalkan Jika Terjadi Gelombang Kedua Serangan Corona

- Advertisement -

Berita Terkini