PSBB di Jabar Berakhir, Tidak Akan Langsung Terapkan New Normal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Ciamis – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jabar berakhir pada 29 Mei 2020.

Kabupaten Ciamis, dari hasil analisis Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat, berada di Level 2 (moderat), atau zona biru, dan direkomendasikan untuk menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), atau terkenal dengan istilah new normal.

Namun, Pemerintah Kabupaten Ciamis, tidak akan langsung menerapkan kebijakan AKB secara langsung di Ciamis.

Alasannya, mempertimbangkan terkait baru ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 baru yang ditemukan pada karyawan salah satu toserba ternama di Kabupaten Ciamis, sehingga kebijakan Pembatasan-pembatasan pada PSBB masih diterapkan.

“Hasil evaluasi Ciamis, berada di level 2, atas dasar itu Gubernur Jawa Barat, dari hasil analisis Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, merekomendasikan untuk diberlakukan AKB,” ujar Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, saat dipintai keterangan setelah mengikuti Evaluasi PSBB dengan Gubernur Jawa Barat dari video Conference di ruang Vidcon Kantor Bupati Ciamis, Jum’at (29/05/2020).

Pada AKB ini bukan berarti kembali ke aktifitas sebelum pandemi COVID-19 ada, namun setiap aktifitas harus tetap mematuhi protokol kesehatan dan penerapan physical distancing.

“Untuk waktu penerapan AKB di Ciamis, kita akan lakukan pembahasan terlebih dahulu dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Ciamis,” ungkap Yana. Berita Ciamis, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini