Kemenpan-RB Keluarkan SE Terkait Aturan New Normal Bagi ASN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah akan segera menerapkan aturan new normal atau kenormalan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS mulai Jumat, 5 Juni 2020).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap, seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup di situasi pandemi Covid-19 ini.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Surat edaran ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.

Adaptasi tersebut meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Fleksibilitas dan pengaturan lokasi bekerja Mengutip Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020, yang diterima Kompas.com dari Humas Kemenpan-RB, Sabtu (30/5/2020), dalam hal penyesuaian sistem kerja yang dimaksud, dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja.

Fleksibilitas itu terkait pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).

Mengenai fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah menentukan pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

Hal-hal yang harus dipertimbangkan sebagai berikut:

  • Jenis pekerjaan pegawai
  • Hasil penilaian kinerja pegawai
  • Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi
  • Laporan disiplin pegawai Kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai
  • Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
  • Kondisi kesehatan keluarga pegawai
  • Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 hari kalender terakhir
  • Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir
  • Efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi

Selain itu, surat edaran juga mengatur PPK yang berlokasi di wilayah dengan PSBB.

Apa saja ketentuannya? Berikut aturannya:

  • Menugaskan pegawai untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja
  • Mengatur pegawai di instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi strategis untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Ketentuan lainnya

SE juga mengatur beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur.

Pengaturan itu antara lain penilaian kinerja oleh PPK, pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja, dan PPK memastikan kediplinan pegawai;

Dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru ini, PPK juga diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Selain itu, juga memastikan penrapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dilaksanakan dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi, dan komunikasi, serta keamanannya.

SE tersebut juga menjelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Sumber :Kompas.com

- Advertisement -

Berita Terkini