KPK Luncurkan Aplikasi Jaga Bansos, Masyarakat Bisa Lapor Jika Ada Dugaan Penyimpangan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meluncurkan aplikasi bernama Jaga Bansos.

Peluncuran ini dilakukan secara online oleh Ketua KPK Firli Bahuri melalui teleconference bersama Menteri Sosial Juliari Batubara dan Ketua Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Jumat (29/5/2020).

“KPK sudah meluncurkan kerja sama kementerian lembaga baik Menpan-RB, Kementerian Dalam Negeri, Menteri Sosial, Kepala BPKP RI, kita luncurkan aplikasi yang kita beri nama Jaga Bansos dapat diakses melalui mobile apps dengan mendowload di Play Store dan App Store maupun akses website,” kata Firli.

Firli menjelaskan, aplikasi tersebut bertujuan untuk mengawal pemberian bantuan sosial ( bansos) di tengah pandemi Covid-19.

Warga bisa melapor jika ada dugaan penyimpangan dari penyaluran bansos di lingkungan masyarakat.

Kemudian, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan cara diteruskan pada pejabat terkait di lokasi terjadinya penyimpangan.

“Kita punya semua alat dan perangkat dengan itu jadi tidak usah dikhawatirkan semua yang masuk ke jaga bansos ditindak lanjuti,” ujarnya.

Ia pun berharap semua pihak termasuk masyarakat bisa berkerja sama dengan baik dalam mengawal pemberian bansos.

“Dimohon pada warga masyarakat ada yang menemukan penyimpangan baik itu bansos maupun hal lain silahkan sampaikan di laman Jaga Bansos tersebut,” ungkapnya.

Ia menuturkan, KPK juga telah mengeluarkan surat edaran terkait penyaluran bansos tersebut.

Firli mengatakan, dalam surat edaran itu KPK merekomendasikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) jadi rujukan untuk penyaluran bansos. Hal itu diharapkan penyaluran bansos bisa tepat sasaran.

“Kita sama ingin jamin bansos tepat sasaran dan tepat guna. Bansos berbasis DTKS dan bisa ditambah data lapangan. Apabila DTKS belum mencakup warga yang belum menerima maka ditambahkan,” ucap dia.

Diketahui, Kementerian Sosial menyalurkan bantuan berupa sembako untuk membantu keluarga prasejahtera dan rentan terdampak Covid-19 memenuhi kebutuhan pokok semasa pandemi. Bantuan itu senilai Rp 600.000 dan didistribusikan dua kali setiap dua pekan.

Menteri Sosial Juliari Batubara pun meminta pengurus Rukun Tetangga/ Rukun Warga ( RT/ RW) turut mengawal distribusi bantuan sosial pemerintah selama wabah virus corona ( Covid-19).

“Pengurus RT dan RW yang paling tahu bagaimana kondisi warganya,” ujar Juliari, sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (25/4/2020).

“Oleh karena itu, pelibatan RT/RW, kelurahan, kecamatan hingga pemerintah provinsi wajib dilakukan agar bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran,” lanjut dia.

Sumber : Kompas.com

- Advertisement -

Berita Terkini