Sholat Berjamaah saat Covid-19, Menko Polhukam: MUI, NU dan Muhammadiyah Berpandangan Sama

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan NU, dengan Muhammadiyah itu tidak ada perbedaan pandangan tentang sholat berjamaah saat pandemi Covid-19.

“Sama-sama di dalam seruan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, NU, dan Muhammadiyah, itu isinya sama, agar orang sholat di rumah karena bahaya yang ditimbulkan oleh kumpul-kumpul itu lebih menimbulkan mudarat daripada kita meraih yang sunah muakkad sekalipun,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dia menyampaikan sama isinya, yang disebarkan oleh Menteri Agama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lain itu.

“Bahkan ketiga ormas tersebut sudah mengatur juga ritualnya bagaimana caranya salat di rumah, itu sudah diatur disitu, misalnya jumlah jemaahnya berapa orang, salatnya, khotbahnya pendek, bahkan ada yang mengatakan kalau perlu tidak perlu khotbah, yang penting salatnya saja, itu sudah ada,” ungkapnya.

Mengenai koordinasi dengan MUI, Menko Polhukam sampaikan Pemerintah mengeluarkan keputusan sesudah merujuk pada fatwa majelis ulama.

“Tetapi bedanya kalau majelis ulama itu sifatnya fatwa, kalau kita menekankan menurut undang-undang dan Permenkes yang sekarang berlaku terkait Covid-19 itu, beribadah secara berkelompok dalam jemaah besar itu termasuk yang dilarang, dalam rangka menjaga keselamatan dari penularan Covid-19,” ujarnya.

Diakui Menko Polhukam kalau ada, misalnya majelis ulama kecewa dengan apa yang terjadi itu pernyataan orang majelis ulama, bukan majelis ulama nya yang mengatakan misalnya kenapa masjid kok ditutup, mal-mal itu kok dibuka.

“Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum juga, karena memang ada 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol, tetapi yang melanggar seperti IKEA itu kan juga ditutup pada akhirnya, yang melanggar ya,” terangnya.

Misalnya, lanjut Menko Polhukam, bandara untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan pekerjaan tertentu dengan syarat tertentu, itu dibuka begitu, gang melanggar ketentuan itu juga ditindak, yang tidak sesuai dengan aturan itu.

Strategi teknisnya penegakan protokol kesehatan, menurut Mahfud dikawal dengan penegakan keamanan jadi ini protokol kesehatannya seperti ini yang diatur oleh WHO, diadopsi oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah Indonesia.

“Nanti seperti yang berlangsung selama ini dikawal penegakan oleh aparat keamanan, penegak hukum, TNI, Satpol PP Jadi strateginya penegakan protokol keamanan,” imbuhnya.

- Advertisement -

Berita Terkini