PSBB di Ciamis, Masjid Besar Kecamatan Ditiadakan Salat Id

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Ciamis – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Ciamis, yang dilakukan serentak dengan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, akan berakhir pada Tanggal 19 Mei 2020.

Dari hasil evaluasi dengan Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Ciamis, berada di Level 3 strategi penanganan Covid-19, dan disarankan untuk diberlakukan PSBB Parsial.

“Kita akan berlakukan PSBB secara parsial dibeberapa Kecamatan, dan Desa, yang sudah menjadi zona merah, atau ada yang terkonfirmasi positif Covid-19,” terang Bupati Ciamis, Dr., H., Herdiat Sunarya, M.M.

Ia mengungkapkan, untuk pelaksanaan Sholat Ied, secara berjamaah di Mesjid Agung Ciamis, dan Halamannya, serta Masjid Besar diseluruh Kecamatan, yang ada diseluruh Kabupaten Ciamis, ditiadakan.

“Kalau dilaksanakan di Masjid Agung, akan sangat sulit untuk menerapkan Physical Distancing, karena banyaknya massa yang mengikuti, dan membutuhkan banyak tenaga untuk dilakukan pengawasan,” imbuhnya.

“Pelaksanaan Sholat Ied, berjamaah diperbolehkan dilakukan di Masjid Desa, Dusun, dan Lingkungan. Bagi ODP (Orang Dalam Pemantauan), OPP (Orang Pelaku Perjalan), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), dan OTG (Orang Tanpa Gejala), apalagi yang Confirm positif Covid-19 dilarang mengikuti Sholat Ied berjamaah di Masjid,” tambah Herdiat.

Herdiat, menghimbau kepada semua pihak terkait, yang dibolehkan mengikuti Sholat Ied, berjamaah hanya untuk penduduk lokal saja.

“Kalau baru datang dari perjalanan Luar Kota, apalagi dari zona merah, dilarang untuk mengikuti Sholat Ied berjamaah, dan disarankan untuk dilaksanakan dirumahnya masing-masing,” tuturnya.

Herdiat, mengajak kepada semua elemen masyarakat agar saling membantu memantau para OPP, ODP, PDP, dan OTG, yang sedang karantina agar menyelesaikan isolasinya dengan tuntas.

“Kepada saudara-saudara yang diperantauan lebih baik tidak mudik, kita memprediksi trend Covid-19, akan naik di berapa hari kedepan kalau banyak pemudik dari zona merah,” katanya.

Kepada warga masyarakat Ciamis, yang tidak diberlakukan, atau tidak PSBB Parsial, dihimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dan social distancing disetiap aktifitas hariannya .

“Kegiatan-kegiatan keagamaan yang menimbulkan kerumuman, seperti tabligh akbar, halal bihalal. hajatan/syukuran tetap dilarang. Untuk takbiran dianjurkan dilaksanakan di Masjid masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan, dan dilarang melakukan takbir keliling,”pungkas Herdiat. Berita Ciamis, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini