PSBB Parsial di Ciamis, Sholat Ied di Mesjid Agung Ditiadakan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis, akan mengusulkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan secara parsial, yang diajukan melalui pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk di teruskan ke Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Demikian hal tersebut disampaiakan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M., saat memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Ciamis, terkait menanggapi hasil evaluasi PSBB se-Jawa Barat, bertempat di ruang Operation Room Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Sabtu (16/05/2020) kemarin.

“PSBB serentak di Jawa Barat, akan berakhir tanggal 19 Mei 2020, dari hasil evaluasi, Sabtu (16/05/2020) PSBB per-Kabupaten/Kota dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Ciamis berada di Level 3 (Cukup Berat), Persebaran Kewaspadaan Covid-19, dan direkomendasikan untuk diberlakukan PSBB secara Parsial,” ungkap Herdiat sapaan akrab Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M,.

Menanggapi hasil tersebut Pemerintah Kabupaten Ciamis, akan memberlakukan PSBB secara parsial dengan memfokuskan wilayah yang sudah ada kasus terkonfirmasi positif seperti Kecamatan Pamarican, dan Banjarsari, serta dilakukan di wilayah yang masyarakatnya padat penduduk.

“Pengawasan migrasi penduduk akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dini Covid-19,” terangnya.

Pemberlakuan social distancing akan tetap diberlakukan, serta upaya-upaya pencegahan kerumunan disetiap daerah.

“Data Orang Pelaku Perjalan saat ini sebanyak 42.109 orang yang tercatat by name by address, hal tersebut menjadi berat dilakukan pemantauan dengan besaran jumlahnya apalagi adanya pelonggaran terkait moda transportasi,” ujar Herdiat.

Herdiat, menambahkan dalam mensuksekan PSBB ini perlu kerjasama antara aparat dari mulai level RT, RW, Kadus, Camat, dalam mengawasi Orang Dalam Pantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), dan Orang Pelaku Perjalanan (OPP).

Selanjutnya, terkait Pelaksanaan Sholat Ied di Mesjid Agung Ciamis atau di Halamannya ditiadakan.

“Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis, juga mempertimbangkan sulitnya untuk mengatur physical distancing (jaga jarak), dan dikhawatirkan tidak bisa terperantau bagi masayrakat yang baru pulang kampung dari zona merah yang belum diketahui pastif positif atau negatif covid-19,” ujar Herdiat.

Ia menerangkan, Pelaksanaan sholat ied boleh dilaksanakan dimesjid-mesjid desa dengan syarat bagi OPP, ODP, OTG dan PDP tidak ikut serta dalam pelaksanaanya.

“Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan Ridwan Kamil pada Video Conference boleh dilaksanakan sholat ied dengan berjamaah dengan syarat wilayah tersebut ada dikategori level 1 (Normal) tidak ditemukan kasus positif, namun untuk kebijakan teknisnya diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing” ujar Herdiat.

Melihat fatwa MUI membolehkan untuk melaksanakan ied maupun jumatan secara berjamaah tetapi dengan menerapkan protokoler kesehatan.

“Masyarakat dilarang melaksankan takbir keliling, untuk pelaksanaan dipersilahkan dilakukan takbir malam Idul Fitri untuk melakukannya di mesjid daerahnya masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan physical distancing,” imbuhnya

Dan untuk sementara waktu Supermarket Yogya Ciamis, akan ditutup sementara dari mulai Tanggal 17, sampai 19 Mei 2020 yang tertuang dalam surat Bupati Ciamis Nomor 182.1/767 Satpol PP/ 2020.

“Ditutupnya Yogya Ciamis, mempertimbangkan dari kondisi faktual yang terjadi dilapangan tidak mampu dikontrolnya mobilisasi masyarakat yang berkerumun masuk. Menyikapi hal tersebut agar diberlakukan penutupan sementara, namun pelayanan masih bisa delivery order,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menuturkan, tantangan penanganan Covid-19 di Ciamis yang paling krusial dihadapi adalah mula. Berita Ciamis, BQ

- Advertisement -

Berita Terkini