MUI ke BNPB Terkait Salat Id: Kita Tak Tahu Zona Merah, Harus Jelas Petanya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Wasekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, dalam rapat itu BNPB menjelaskan kepada MUI mengenai kebijakan apa saja yang telah diambil dalam percepatan dan penanganan COVID-19 selama 3 bulan ini.

“Intinya secara umum bahwa pemerintah memaparkan melalui Gugus Tugas BNPB bagaimana kebijakan penanganan (COVID-19) selama tiga bulan, intinya banyak capaian-capaian yang diperoleh dari baik dari segi pencegahanan maupun sarana prasarana kesehatan,” ujar Amirsyah kepada wartawan melalui video conference, Sabtu (26/5/2020).

Amirsyah mengatakan, apa yang sudah dilakukan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 masih ada yang perlu dievaluasi. Hanya saja, Amirsyah tidak menyebutkan poin apa saja yang perlu dievaluasi.

“Tapi memang masih disadari bahwa ada keterbatasan maka itu perlu dilakukan evaluasi atau dengan kata lain perlu monitoring evaluasi dengan melibatkan semua pihak. Supaya apa? Supaya dalam penanganan dalam arti pencegahan maupun penanganan dalam arti kuratif pengobatan, itu bisa dilakukan segera dalam rangka memutus mata rantai COVID-19,” ucapnya.

Lebih lanjut Amirsyah mengatakan, MUI juga meminta BNPB untuk mengeluarkan kejelasan peta zona merah dan zona hijau di daerah. Hal ini berkaitan dengan bisa tidaknya pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau di lapangan.

“Kita minta dari Badan Penanggulangan Bencana Satgas COVID-19 memetakan Indonesia ini seperti apa. Sehingga dengan peta yang jelas itu kita tidak ragu, kalau masih ragu ini zona merah maka sebaiknya kita menahan diri dan berjamaah di rumah termasuk salat Idul Fitri di rumah saja karena kita tidak tahu daerah mana yang merah dan hijau. Itu harus jelas petanya,” katanya.

Amirsyah mengatakan, pembuatan peta zona merah dan hijau sebaran COVID-19 memang tidak bisa dilakukan sendiri oleh BNPB. Menurutnya, semua pihak pemangku kebijakan seperti Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Kesehatan, MUI harus duduk bersama membahas sebaran pandemi COVID-19 ini.

“Tentu semua pihak harus duduk bersama, tidak hanya pemerintah dalam hal ini, Departemen Kesehatan, BNPB, MUI harus duduk bersama melihat satu persatu zona ini apakah zona merah atau zona hijau,” katanya.

Sumber: detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini