Ratusan Pengacara di Makassar Bela Said Didu: Hentikan Upaya Kriminalisasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Makassar – Sebanyak 115 pengacara di Makassar menyatakan dukungannya terhadap Said Didu yang tengah menghadapi kasus di Bareskrim Polri. Diketahui Said Didu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Ratusan pengacara yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Makassar menilai pelaporan Said Didu ke Bareskrim sebagai upaya kriminalisasi. Padahal kebebasan berpendapat telah diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 23 ayat (2) UU HAM.

Solidaritas Advokat Makassar menilai kasus Said Didu merupakan upaya kriminalisasi yang kesekian kali terhadap rakyat yang kritis dalam mengeluarkan pendapat.

“Beberapa kasus mereka terus bergulir hingga kini bahkan beberapa di antaranya telah menjalani pidana kurungan. Salah satunya adalah upaya kriminalisasi terhadap M. Said Didu yang menyampaikan pendapatnya dalam mengkritisi kebijakan pemerintah, khususnya kebijakan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Kordinator Maritim dan Investasi yang direspon dengan pengaduan ke Bareskrim Polri,” tulis pernyataan Solidaritas Advokat Makassar yang diterima kumparan, Selasa (12/5).

Untuk itu, Solidaritas Advokat Makassar mendesak Polri segera menghentikan proses hukum terhadap Said Didu yang dinilai sebagai bentuk upaya pembungkaman terhadap suara kritis.

“Hentikan segera proses hukum terhadap Said Didu karena merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman suara kritis, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi yang berdampak pada semakin mundurnya perlindungan hak-hak kebebasan berpendapat karena telah melanggar HAM serta mengancam kehidupan berdemokrasi di negeri ini,” jelas pernyataan Solidaritas Advokat Makassar.

“Oleh karena itu, Polri harus menolak dan tidak meneruskan pengaduan Luhut Binsar Panjaitan,” lanjutnya.

Selain itu, ratusan pengacara tersebut juga meminta Presiden Jokowi agar mengimbau para pejabatnya untuk tidak langsung melaporkan ke polisi dalam merespons setiap kritik.

“Presiden agar mengimbau kepada seluruh pejabat pembuat kebijakan tanpa terkecuali untuk tetap mengedepankan pendekatan dialog, menggunakan cara-cara yang bermartabat dan demokratis dalam merespon setiap kritik warga negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Said Didu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 11 Mei. Namun mengingat pandemi virus corona belum mereda dan pemberlakukan PSBB di Jakarta belum dicabut, Said Didu mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilakukan di rumahnya di daerah Tangerang, Banten.

“Klien kami siap diperiksa, namun karena aturan PSBB, kami mengajukan permohonan pemeriksaan di tempat kediaman,” kata Ketua Tim Advokasi Suluh Kebenaran (TASK), Helvis, dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5).

Surat pengajuan itu sudah dirikan kepada penyidik Bareskrim Polri, juga ditembuskan ke Kepala Kepolisian RI, Ketua Ombudsman RI, Pimpinan Komisi III DPR RI, dan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI.

Adapun dalam kasusnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait Luhut. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.

Kuasa hukum Luhut, Patra M Zen, menuturkan materi pelaporan Said Didu terkait pernyataannya yang menyebut Luhut hanya mengutamakan uang daripada penanganan virus corona. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi dengan Hersubeno Arief.

Sumber : kumparan.com

- Advertisement -

Berita Terkini