Dinikahi saat Berusia 13 Tahun, Ketika Berusia 17 Tahun Disiksa karena Tak Bisa Memasak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Istri muda inisial SM (17), asal Rangkasbitung, Banten, tak pernah menyangka suaminya, AA (37), tega menganiayanya hanya gara-gara tak pandai memasak.

Tak hanya itu, hampir setahun SM dilarang tak boleh keluar dari rumah kontrakannya di Desa Kapasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Duka SM berawal saat ia berusia 13 tahun. Saat itu harus menikah dengan AA yang usianya berbeda sekitar 20 tahun dengan dirinya.

Mereka menikah secara siri. SM lalu tinggal di rumah kontrakan AA. Namun, keberadaan SM tak banyak diketahui oleh tetangganya.

Saban, Ketua RT 003, bercerita, saat pertama kali datang merantau, AA tak pernah melaporkan keberadaan istrinya ke RT setempat.

AA juga tak pernah melapor bahwa telah menikah. Bahkan jika dilihat dari kartu keluarganya, status AA belum menikah.

“Belum punya anak juga, karena kan ini (SM) umurnya baru 17 tahun, nikahnya umur 13 tahun. Jadi mereka sering pindah-pindah (mengontrak),” ungkap Saban.

“Awal mulanya dia ke sini ngontrak, pengakuannya dia sendiri, enggak punya istri, tapi infonya memang nikah siri,” imbuh dia.

Sebagai ketua RT, Saban mengaku tak pernah mengetahui keberadaan perempuan di rumah AA hingga kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah sang SM berhasil melarikan diri.

“Saya juga enggak tahu sama sekali kalau perempuan ini tinggal di situ, jadi enggak pernah lihat kesehariannya. Apalagi rumahnya di pinggir jalan raya dan lingkungannya sepi, kanan kirinya masih ada yang kosong,” ungkapnya.

Sekap dan aniaya istri yang dinikahi siri saat berusia 13 tahun.

Sehari-hari AA (37) adalah pedagang roti keliling.

Saat AA bekerja, sang istri SM (17) disekap di kamar utama yang dilengkapi toilet.

Selama setahun, SM tak boleh keluar rumah.

Perempuan 17 tahun itu juga kerap dianiaya karena alasan sepele, salah satunya dianggap tak bisa memasak.

Selama di kamar, SM dilarang keluar dan tidak diberi makan. Bahkan secara berulang, AA sering membenturkan kepala istrinya ke tembok.

“Akibat dipahami suami (AA) itu tidak bisa masak, akhirnya dia emosi dan dijedotkan (membenturkan) kepala SM,” ucap Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiama kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Penganiayaan terakhir dilakukan satu hari sebelum SM memutuskan untuk kabur dari suaminya.

Akibat penganiayaan tersebut, pelipis mata sebelah kiri SM luka.

Loncat dari plafon toilet

Pada Sabtu, 2 Mei 2020, SM berhasil melarikan diri sekitar pukul 16.30 WIB saat sang suami sedang keluar rumah.

Setelah mengetahui suasana aman, ia nekat meloncat dari plafon kamar mandi dan melewati terowongan.

Ia kemudian berhasil keluar melalui tembok yang dia jebol.

SM yang berhasil keluar rumah langsung meminta pertolongan warga sekitar.

Saat ditemukan, tubuh SM penuh luka-luka.

Selain itu, tubuh SM terlihat pucat dan mengeluarkan aroma menyengat.

“Saat ditemukan, baunya (SM) nyengat sampai warga mau muntah dan saat itu kelihatan di pelipis matanya bekas pukulan, sudah kering (lebam) gitu, pucat dan kurus juga badannya,” ujar Ketua RT 003 Griya Parungpanjang Desa Kapasiran, Saban, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (3/5/2020) malam.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut sempat ragu dan tak langsung menangkap AA karena selama ini pria penjual roti tersebut dikenal baik, sopan, dan rajin bekerja.

Tak lama berselang, SM kemudian menghubungi orangtuanya di Rangkasbitung, Banten.

Mengetahui hal itu, keluarga SM langsung melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.

Berubah setelah pandemi

Ketua RT 003 Griya Parungpanjang Desa Kapasiran, Saban, mengatakan, sejak ada pandemi Covid-19, sikap AA menjadi tertutup karena tidak bisa berjualan roti.

Hal tersebut membuatnya kehilangan sumber penghasilan.

“Iya warga saya, dia ngontrak di sini, tapi memang belum ada setahun. Memang suka pindah-pindah (tempat tinggal). Memang orangnya baik, rajin jualan roti ada gerobak. Lengkap usaha, tapi sekarang sudah enggak bisa (kerja) apa-apa lagi,” ucap dia.

“Nah, pengakuan perempuan ini, setiap kali pindah (ngontrak) dia selalu disekap, kurang lebih selama tiga tahunlah dia pindah-pindah,” imbuhnya.

Setelah kejadian tersebut, polisi langsung mengamankan AA dari kontrakannya, tetapi pria 37 tahun itu sempat akan melarikan diri.

Dia terlibat aksi kejar-kejaran dengan petugas kepolisian.

“Warga kita sudah pada kumpul awalnya mau nangkap, pas polisi keluar dia kabur pakai motor, dikejar, dan dikasih tembakan dua kali akhirnya nurut. Jadi saya enggak sempat tanya, bisa langsung ke Polsek saja,” jelas dia.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiaman mengatakan, pihaknya masih melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk pemeriksaan dan mengungkap dugaan penganiayaan tersebut.

“Masih dalam pemeriksaan, sabar dulu, Kang,” cetusnya.

Menurut Nundun, polisi masih menyelidiki kondisi kejiwaan AA apakah saat itu kejiwaannya dalam keadaan kurang sehat sehingga berujung penganiayaan.

“Suami sudah ditahan dan kejiwaannya ini nanti akan kita rujuk ke tenaga ahli (dokter kejiwaan),” ujar dia.

Nundun menyebut AA dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

“Pidananya penganiayaan karena ada unsur penganiayaannya, gitu aja,” tukasnya.

SM (17) Beritahukan ke Polisi, Ada Jasad Wanita Dikuburkan di Belakang Rumah Kontrakannya.

Petugas Forensik RS Polri, dibantu tim Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), membongkar makam di belakang rumah pelaku penyekapan dan penganiayaan istri yang baru berusia 17 tahun itu.

Pembongkaran makam itu dilakukan untuk mengetahui kebenaran informasi tentang adanya perempuan lain yang dibunuh dan dikubur.

“Iya untuk kepentingan identifikasi maka dilakukan pembongkaran makam perempuan di belakang rumah,” ucap Kapolsek Parung Panjang Kompol Nundun Radiama ketika ditemui Kompas.com (Grup Tribun-Medan.com) di lokasi, Jumat (8/5/2020).

Nundun menjelaskan bahwa dalam penggalian tersebut, pihaknya melibatkan korban, SM (17), guna menunjukkan lokasi makam.

Selain itu, Polsek Parung Panjang juga melibatkan tim forensik sebanyak tujuh orang dan Inafis Polres Bogor sebanyak dua orang.

“Pelaku (AA) enggak dibawa karena keamanan, jadi cuma korban (SM) untuk menunjukkan lokasi kuburan itu,” ujar dia.

Warga tertarik melihat proses pembongkaran makam

Pada saat akan dilakukan penggalian, warga terus berdatangan untuk melihat langsung jasad yang akan dikeluarkan dari makam tersebut.

Begitu pula ketika SM tiba di lokasi, ia masih tampak linglung lantaran mengalami trauma penganiayaan.

Kondisi SM sangat memprihatinkan.

Ia mengaku kerap dianiaya di antara korban lain yang selama ini tinggal di rumah kontrakan tersebut.

“Iya dikuburkan di situ, tapi saat kejadian, saya enggak bisa teriak karena diancam,” ucap SM saat ditemui.

“Saya sudah satu tahun di sini dan saya nikahnya juga sudah lama, sekitar tiga tahun lebih,” imbuh dia.

Meski begitu, SM tidak menyebutkan secara jelas siapa perempuan yang dikubur tersebut.

Ia mengaku masih shock dan trauma.

“Saya enggak bisa napas, jadi saya juga lupa,” singkat SM ketika hendak dibawa pergi ke mobil polisi.

Setelah makam dibongkar selama lebih kurang dua jam, jasad perempuan tanpa identitas itu pun mulai terlihat.

Ditemukan jasad dililit sarung

Hasilnya, tim forensik dan petugas penggali kubur menemukan satu jasad perempuan yang dibungkus sarung dan sudah tidak berbentuk.

“Sudah (ketemu), dililit pakai sarung. Tulang bersih karena kerendam air, karena itu tanah lempung. Posisi badan miring badan lurus, tapi kaki ditekuk, tinggi dia 165. Kedalaman kuburan 1 meter setengah,” ucap warga yang bertugas menggali makam, Yatno Hidayat (56), di lokasi.

Penemuan makam itu diketahui setelah polisi melakukan pengembangan kasus penganiayaan dan menggeledah rumah kontrakan.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan yang dilakukan AA (37) terhadap istrinya berinisial SM (17) di Desa Kapasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena mengatakan, Unit Reskrim Polsek Parung Panjang melakukan pengembangan kasus penganiayaan ibu muda tersebut.

Setelah memeriksa pelaku dan korban, polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan sebuah makam di belakang rumah kontrakan tersebut.

Pelaku AA diduga menguburkan mayat korban lainnya di makam yang berada di belakang rumah itu.

“Iya, hasil pengembangan kasus yang kemarin itu dari keterangan si korban (SM) bahwa di sana (belakang rumah) ada mayat dikubur,” kata Ita ketika dihubungi Kompas.com, Kamis, (7/5/2020).

Sumber : TribunMedan.com

- Advertisement -

Berita Terkini