Surat Edaran Mendagri Terkait Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Dinilai Sporadis dan Tidak Sistematis

Breaking News

- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Makassar – Surat Edaran Mendagri Terkait Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Dinilai Sporadis dan Tidak Sistematis.

“Mestinya semua kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah wajib bersandar pada ketentuan normatif sebagaimana telah diatur dalam UU Karantina Kesehatan.”

Minggu (29/3) lalu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah. Adapun alasan Surat Edaran ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran virus corona dan untuk menindaklanjuti Keppres No.9/2020 tentang Perubahan Atas Keppres No.7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Permendagri No. 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah. Nantinya, Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah.

Menanggapi Surat Edaran Mendagri tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar (FH UMI Makassar) Fahri Bachmid menilai Surat Edaran tersebut adalah kebijakan sporadis dan tidak sistematis sesuai kaidah-kaidah hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Mestinya semua kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah wajib bersandar pada ketentuan normatif sebagaimana telah diatur dalam UU Karantina Kesehatan,” ujar Fahri.

Fahri mengatakan memang terkesan pemerintah terlambat menyiapkan peraturan turunan (derivatif) berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana yang diperintahkan oleh UU Kekarantinaan Kesehatan untuk mengatur kriteria dan pelaksanaan karantina, baik karantina rumah, karantina rumah sakit,karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar.

“Memang ada konsekuensi ekonomi jika kebijakan karantina dilakukan, sebab sesuai ketentuan Undang-undang karantina, jika pemerintah mengambil kebijakan karantina pada setiap tingkatan itu, maka menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia dan hewan ternak yang ada didalamnya, karena tanggung jawab karantina sesungguhnya merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat,” terangnya.

Fahri mengungkapkan tujuan dibuatkan PP itu adalah untuk mengkalkulasi serta menetapkan kriteria yang jelas dan terukur untuk menetapkan status karantina, membutuhkan kajian dan perhitungan yang hati-hati, tetapi harus siap dan segera dibuat, sebab keadaan dan kondisi nasional yang semakin genting.

“Dengan demikian, maka produk kebijakan berupa Surat Edaran Mendagri jika dilihat dari optik ilmu peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diperbaharui dengan UU RI No.5 /2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011 adalah kurang tepat dan kurang proporsional. Sebab nantinya setiap daerah akan mengambil langkah sendiri-sendiri dan menjadi bias.” terangnya.

Lebih jauh Fahri menegaskan, pendayagunaan serta merekayasa pengendalian Covid-19 tidak sistematis. Seharusnya, mulai dari penetapan status karantina sampai pada penanganan implikasinya adalah merupakan domain rezim Pemerintah Pusat, Pemda hanya bersifat supporting, sebab itulah bentuk hukum yang diatur dalam UU No. 6 /2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebagai referensi, Surat Edaran Mendagri tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota di Indonesia.

Adapun isinya sebagai berikut:

Pertama, Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain di daerah. Disamping itu, Gubernur juga menjadi anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid-19 tingkat nasional.

Kedua, sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, Gubernur dan Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
  2. Penyusunan susunan organisasi, keanggotaan, dan tugas pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, berpedoman pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

3. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibebankan pada APBD.

Ketiga, Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:

Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid-19.

Keempat, dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah harus melakukan:

  1. Analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
  2. Menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumber daya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerjasama dengan rumah sakit swasta sebagai rujukan penderita Covid-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas Puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.
  3. Melakukan refocusing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah sebagaimana amanat Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
  4. Melaksanakan sosialisasi pembatasan sosial (social distancing) dan karantina mandiri (self-quarantine) yang melibatkan semua jajaran Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dengan memperhatikan protokol-protokol terkait penanganan Covid-19 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.
  5. Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah maka daerah dapat memberikan bantuan sosial. Melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai di level terbawah. Konsultasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.  Kelima, surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Sumber : KlikLegal

Berita Terkini