Novel Baswedan Akan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4/2020).

“Iya ( Novel baswedan) akan hadir,” kata anggota Tim Advokasi Novel Saor Siagian kepada Kompas.com, Kamis pagi.

Saor menuturkan, Novel akan bersaksi seputar apa yang dia alami dan ketahui selaku korban penyiraman air keras.

“Tentu yang dia lihat, dengar, dan alami sendiri. Juga tergantung bagaimana jaksa menguji elaborasi,” ujar Saor.

Novel sebelumnya dijadwalkan bersaksi pada Kamis (2/4/2020) lalu, tetapi ia tidak menghadiri sidang ketika itu.

Saor menyebutkan, Novel tidak hadir karena mematuhi anjuran pemerintah terkait physical distancing selama pandemi Covid-19.

“Karena situasi pandemi corona, sesuai permintaan pemerintah, hari ini Novel tidak hadir dalam sidang,” kata Saor.

Sidang kemudian ditunda selama empat pekan dan akan kembali digelar pada Kamis hari ini.

Dalam kasus ini, dua terdakwa yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan tuntutan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Sumber : kompas.com

- Advertisement -

Berita Terkini