Warga Bogor Gugat UU yang Diteken SBY ke MK, Tuntut Kabinet 20 Menteri Saja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Seorang warga Bogor bernama Aristides Verissimo de Sousa Mota menggugat UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aristides meminta UU yang diteken Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono itu untuk direvisi.

Aristides menilai struktur kabinet yang ditetapkan dalam UU tersebut terlalu gemuk. Menurutnya, jumlah menteri cukup 20 orang saja dan posisi Wakil Menteri dihapus.

Aristides menggugat Pasal 10 dan Pasal 15 UU Kementerian Negara. Pasal tersebut berbunyi:

Pasal 10
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.

Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).

“Jumlah menteri sebanyak 34, perlu ditinjau kembali karena ketentuan tersebut menjadi alasan pembenar bagi presiden untuk mengangkat menteri sebanyak mungkin. Jika dianalisa dari fungsi pemerintahan yang ideal, jumlah kementerian di Indonesia cukup berkisar antara 20 sampai dengan 26 kementerian,” ujarnya sebagaimana dituangkan dalam permohonan ke MK, Kamis (23/4/2020).

Aristides mencontohkan kasus pemindahan Ibu Kota Negara. Yang merumuskan bukannya Kementerian Dalam Negeri, tetapi malah Kementerian PPN/Bappenas. Padahal, kata dia, tata kelola pemerintahan di dalam negeri yang lebih mengetahui adalah Kemendagri, bukan Kementerian PPN/Bappenas.

“Kementerian yang pada zaman dulu sangat berkuasa, sekarang menjadi kementerian tidak jelas fungsinya. Telah terjadi reduksi kekuasaan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Aristides.

Contoh lain adalah peran Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Menurut Aristides, seharusnya Menko PMK menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19.

“Secara logika penunjukan Kepala BNPB Letjen Doni Monardo sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona 2019 sangat tidak masuk akal. Karena seharusnya tugas tersebut menjadi tanggung jawab Menko PMK,” paparnya.

Belum lagi, kata Aristides, selain 34 menteri ada 6 pejabat negara setingkat menteri. 6 Pejabat negara setingkat menteri yang dimaksud itu adalah:

1. Sekretaris Kabinet
2. Jaksa Agung
3. Panglima TNI
4. Kapolri
5. Kepala Staf Kepresidenan
6. Kepala BKPM

Selain itu, 34 menteri dan 6 pejabat negara setingkat menteri itu juga diberi Wakil Menteri/Wakil KSP/Wakil Jaksa Agung/Wakapolri/Wakil Panglima TNI. Maka, Aristides menilai, obesitas pemerintahan pun tidak terelakkan. Bahkan ada Menteri yang mempunyai 2 wakil.

“Keberadaan dua orang wakil Menteri jelas sekali bahwa hal ini sangat dipaksakan dan terkesan bagi-bagi kue kekuasaan,” cetusnya.

Oleh sebab itu, Aristides meminta Pasal 10 dan Pasal 15 dihapus. Dia berharap dengan dihapusnya pasal itu, pemerintahan makin ramping sehingga pembangunan makin efektif.

“Menyatakan Pasal 10 dan Pasal 15 UU Kementerian Negara bertentangan terhadap UUD 1945,” tuntut Aristides.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini