Resmi, Larangan Mudik Diberlakukan Sejak 24 April 2020

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang mudik lebaran terhitung tanggal 24 April 2020.

“Berlaku mulai 24 April 2020,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam video conference, Selasa (21/4).

Keputusan ini menindaklanjuti hasil rapat terbatas pagi ini. Larangan mudik sudah disampaikan Presiden Jokowi.

Pemerintah menyampaikan keputusan mudik semua akan dilarang menyusul terjadinya wabah virus corona atau Covid-19 yang belum reda hingga saat ini.

Demikian diungkapkan Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas (Ratas) melalui konferensi video, Selasa (21/4).

Jokowi mengatakan sebelumnya sudah dilakukan pada minggu lalu larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN.

“Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga, mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Jokowi pada Ratas Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik. (mn/sk)

- Advertisement -

Berita Terkini