Pemerintah Bakal Sanksi Warga yang Abaikan Larangan Mudik

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan diberlakukan sanksi kepada masyarakat yang tetap mudik, yang resmi dilarang sejak 24 April 2020.

Luhut sebelumnya mengatakan sanksi akan berlaku mulai 7 Mei 2020.

“(sanksi) efektif ditegakkan mulai 7 Mei,” kata Luhut dalam teleconference, Selasa (21/4).

Luhut menegaskan, dalam penerapan larangan mudik, ada beberapa strategi yang bertahap.

“Kalau bahasa crime militernya, saya sebut, bertahap, bertingkat dan berlanjut. Jadi kita tidak ujug-ujug bikin begini, karena semua harus dipersiapkan secara matang, cermat,” ujar Luhut.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan bahwa aturan itu tentu saja akan dilengkapi sanksi.

Untuk menegakkan peraturan, menurutnya diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Dengan adanya pernyataan resmi dari pemerintah yang melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.

“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana,” kata Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/20).

Menurutnya sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.

 

- Advertisement -

Berita Terkini