Ketua dan Komisioner KPU Jadi Saksi Terkait Kasus Penyuap Wahyu Setiawan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengelar sidang pemeriksaan saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Saeful Bahri. Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari bakal menjadi saksi dalam sidang tersebut.

“Sidang Saeful Bahri, agenda pemeriksaan saksi: Arief Budiman, Hasyim Asy’ari dan Kelly dari KPU,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/4/2020).

Ali mengatakan sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta melalui telekonferensi. Ali menyebut hakim, jaksa dan penasihat hukum tetap di Pengadilan Tipikor, sedangkan saksi dan terdakwa telekonferensi dari tempat lain.

“Sidang Saeful video conference di PN Tipikor Jakarta Pusat. JPU, PH dan hakim ada di PN (Pengadilan Tipikor) Jakarta,” sebutnya.

Dalam perkara ini, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani Tio. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

Uang diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil I Sumsel kepada Harun Masiku Dapil I Sumsel.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini