Bukan Darurat Sipil, Komnas HAM Nilai Perlu Diterapkan Darurat Kesehatan Nasional

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai status darurat sipil yang rencananya diterapkan pemerintah untuk menangani wabah Covid-19 kurang tepat.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berpandangan, pemerintah lebih perlu menerapkan darurat kesehatan nasional. Menurut dia, status darurat sipil memiliki tujuan yang berbeda dengan darurat kesehatan nasional.

“Darurat kesehatan bertujuan memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang terancam, dan dibutuhkan kerja sama yang serius dengan pihak masyakarat itu sendiri, termasuk solidaritas dari sesama yang tidak kena dampak Covid-19,” kata Anam melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

“Darurat sipil tujuannya tertib sipil yang biasanya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dan tertib sipil. Dari perspektif tujuan saja berbeda jauh,” ujar dia.

Ia mengatakan, pendekatan utama dari status darurat kesehatan nasional adalah kepentingan kesehatan dan bukan penertiban. Salah satu langkah yang dapat dilakukan, kata Anam, adalah membangun kesadaran masyarakat serta solidaritas.

“Tujuannya pada kerja-kerja kesehatan, bukan pada kerja penertiban. Misalkan mendorong keaktifan perangkat pemerintahan terkecil seperti RT dan RW, termasuk puskesmas menjadi garda komunikasi terdepan dan lain-lain,” ujarnya.

Sementara itu, bila ada yang melanggar, dapat diberikan hukuman berupa denda atau kerja sosial. Anam berpendapat, pemerintah belum maksimal dalam menangani wabah Covid-19 di Tanah Air. Hal itu tercermin dari konsolidasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang dinilai kurang solid.

“Yang dibutuhkan darurat kesehatan nasional. Tata kelolanya yang diperbaiki. Misalkan platfrom kebijakan yang utuh dan terpusat, karena karakter Covid-19 membutuhkan itu,” tuturnya.

Diberitakan, pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar. Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.

“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi,” kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

“Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” tuturnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

sumber : kompas.com

- Advertisement -

Berita Terkini