Covid-19, Belajar Tangani dari China

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Salah satu tuntunan paling populer dari Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam tentang negeri Cina adalah: belajar atau tuntutlah ilmu walau sampai ke negeri China (Uthlbul’ilma wa law bitstsiin).

Dalam sejarahnya, Rasulullah Muhammad shallallahu ’alaihi wa alihi wa sallam ketika masih berdagang sepertinya sudah mendengar dan mengenal kemashuran negeri China (law bitstsiin).

Mengapa dengan negeri China (law bitstsiin)? Bila kita berkesempatan untuk berkunjung ke negeri tirai bambu itu, pergilah ke suatu tempat yang diberi nama Xi’an, suatu kota yang pernah menjadi ibukota Kekaisaran China selama tiga belas dinasti sejak abd ke XI Sebelum Masehi.

Sejarah awal perkembangan Islam di China ditandai dengan masjid Xi’an yang dibangun pada tahun 742 Masehi. Perkampungan Islam di Xi’an dan letak dari bangunan mesjid Xi’an berada di dalam satu areal Istana Kekaisaran China. Pihak kerajaan pada masa Kekaisaran China dan sampai dengan pemerintahan China sampai saat ini memberikan kebebasan kepada umat Islam di China untuk melaksanakan ibadah dan mengizinkan untuk melaksanakan ibadah haji setiap tahunnya.

Dalam perspektif China (law bitstsiin) sebagai suatu negeri yang memiliki berbagai pesona tentang filsafat ketimuran, perkembangan ilmu pengetahuan, kepiawaian berdagang dan terakhir tentang bagaimana keberhasilan China menangani Pandemik Virus Corona Disease-19 (Covid-19) sehingga beberapa negara seperti Italy dan Amerika Serikat belajar dan meminta bantuan China. Bagaimana dengan Indonesia?

Kebijakan Penanganan Covid-19

Pemerintah Indonesia telah mengambil kebijakan dalam percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Keppres 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Perubahan terjadi dalam Pasal 8 dimana susunan Dewan Pengarah menjadi bertambah dan susunan Pelaksana Gugus Tugas Penangangan COVID-19 pun melibatkan lebih banyak unsur pemerintahan.

Perubahan juga mengubah Pasal 13 dan penambahan satu Pasal yaitu Pasal 13 A sehubungan dengan Instruksi Presiden dalam refocussing kegiata dan realokasi anggaran kementerian/lembaga. Keppres ini menunjukkan bahwa pemerintah akan all out dalam menangani COVID-19.

Semua kebijakan pemerintah lainnya yang menunjukkan bahwa pemerintah all out dalam menangani COVID-19 antara lain: Inpres 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta PBJ dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Permenkeu 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan DBH, DAU, dan DID TA 2020 dalam rangka Penanggulangan COVID-19, Permenkeu 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Wabah Virus Corona dan SE 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.

Dalam tinjauan Thomas R. Dey (1981) yang mendefinisikan kebijakan publik atau “Public policy is whatever governments choose to do or not to do”. Kebijakan publik adalah apa saja yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau untuk tidak dilakukan, maka pemerintah telah memilih dan memutuskan untuk dilakukan.

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah itu dapat diimplementasikan secara efektif, efisien dan akuntabel dalam percepatan penanganan COVID-19?

Bila mengikuti perkembangan dan pendapat berbagai kalangan tentang kebijakan dan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah tampaknya dianggap belum efektif karena penanganan yang masih terkesan lamban dan belum ada kolaborasi yang solid antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu juga dianggap belum efisien karena adanya pembiayaan yang belum fokus pada sasaran atau belum tepat karena pembelian APK yang salah, atau justru terdapat kekurangan pembiayaan untuk memfasilitasi penuh pengananan pasien COVID-19 di rumah sakit utama. Hal lainnya juga berkaitan dengan akuntabilitas terutama berkaitan dengan belum adanya transparansi dan keterbukaan informasi tentang masyarakat yang terpapar COVID-19 di berbagai daerah di Indonesia.

Ada banyak pandangan yang juga menginginkan agar pemerintah pusat dan daerah tidak sekedar mengambil kebijakan yang populer dengan social distancing (menjaga jarak sisoal), atau tepatnya adalah phisical distancing (menjaga jarak fisik) dengan tetap tinggal, bekerja dan beraktifitas dari rumah dan mengurangi mobilitas masyarakat saja tetapi harus melakukan lockdown berarti kondisi di mana kita tidak boleh meninggalkan tempat tinggal sama sekali dan ruang gerak yang dibatasi.

Pemerintah dalam hal ini Presiden juga telah berkali-kali baik secara langsung maupun melalui ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak akan mengambil kebijakan lockdown.

Belajar dari Cina dan Kearifan Bangsa

Bagaimana semestinya langkah-langkah pemerintah selanjutnya dalam percepatan penanganan COVID-19?

Terhitung sejak hari ini Sabtu (28/03) korban COVID-19 di Indonesia berjumlah 1.046 kasus. Dikutip dari Covid19.go.id, dari 1.046 kasus tersebut, terdapat 87 kasus meninggal dan 46 pasien berhasil sembuh. Sehingga kini ada 913 orang yang dalam perawatan.

DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus Covid-19 tertinggi di Indonesia. Data terbaru menunjukan kasus positif Covid-19 mencapai 598 dengan 31 pasien berhasil sembuh dan 51 kasus meninggal.

Selain DKI Jakarta, kasus corona terbanyak lainnya yaitu Jawa Barat dengan jumlah 98 orang. Sebanyak 14 kasus meningga dan 5 pasien yang berhasil sembuh.

Sementara wilayah di Indonesia yang belum ada data positif kasus Covid-19 yakni di Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Gorontalo dan Sulawesi Barat.

Bila penyebaran dan jumlah masyarakat yang terpapar COVID-19 semakin meluas dan semakin banyak dari hari ke hari berdasarkan evaluasi kebijakan yang telah diterapkan, tentunya pemerintah perlu untuk mempertimbangkan: Pertama, segera mengambil kebijakan untuk melakukan karantina kesehatan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2018, atau berdasarkan aturan turunannya yang mengatur tentang karantina kesehatan (untuk tidak menyebut lockdown).

Kedua, pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan untuk belajar dari pemerintah China dalam menangani COVID-19 meskipun belum 100 persen berhasil, tetapi langkah-langkah China yang efektif, efisien dan akuntabel perlu ditiru dan saatnya Indonesia secara resmi meminta bantuan China sebagaimana yang telah dilkukan oleh Italy dan Amerika.

Boleh jadi kolaborasi China Indonesia Amerika (CIA) menjadi rujukan dan indikator utama bagaimana dunia menangani COVID-19.

Ketiga, munculnya nilai-nilai kearifan masyarakat Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara dapat diwujudkan dengan mengikuti kebijakan dan keputusan pemerintah untuk melakukan social distancing atau phisical distancing, saling menguatkan, saling membantu dan tumbuhnya solidaritas sosial menjadi prasyarat lain kesuksesan kebijakan apa pun yang diambil oleh pemerintah.

Kearifan warga bangsa dengan sikap-sikap yang luhur, bergotong royong, solidaritas sosial dan saling tolong menolong dalam situasi sesulit apa pun tidak perlu diragukan.

Oleh karena itu, apapun kebijakan dan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah termasuk bila mesti belajar dari China sudah dipastikan akan mendapat dukungan dari mayoritas masyarakat sepanjang kebijakan itu dipandang efektif, efisien dan akuntabel untuk menangani COVID-19.

Inilah saat-saat dimana cita-cita negara dan pemerintah Indonesia untuk bangunlah jiwanya, bangunlah raganya untuk Indonesia raya secara bersama-sama dilakukan dengan percepatan penanganan COVID-19.

Jangan sampai terlambat, dan pemerintahlah yang menjadi leading sektor dan aktor utamanya, meskipun dalam implementasi kebijakan berdasarkan perspektif New Public Service (NPS) diperlukan dukungan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan pihak swasta.

Semoga kebijakan dan implementasi kebijakan yang dijalankan pemerintah bersama masyarakat dan swasta segera bisa menangani COVID-19. Please Lake & Share. [WT, 28/03/2020]

Oleh: Wahyu Triono KS
Dosen Administrasi Publik FISIP Universitas Nasional

- Advertisement -

Berita Terkini