Menkopolhukam : Pemerintah Siapkan PP Karantina Wilayah Terkait Virus Corona

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Payung hukum berkaitan dengan karantina kewilayahan dalam menghadapi Pandemi Virus Corona (Covid-19) tengah disiapkan pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut payung hukum itu akan disusun dalam peraturan pemerintah atau PP.

“Sekarang ini kami sedang menyiapkan (aturan) lockdown, yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia karantina kewilayahan. Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung kepada wartawan, Jumat (27/3/2020).

Langkah itu diambil pemerintah pusat lantaran, disebut Mahfud, sejumlah daerah mulai melakukan pembatasan. Dalam aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, disebut Mahfud, sudah diatur tetapi, diperlukan implementasi dalam PP.

“Terakhir di Surabaya juga akan sedang dilakukan lockdown. Saya sampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, itu memang kita mengenal karantina kewilayahan. Artinya kira-kira membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan pemerintah pusat sudah berkoordinasi dengan sejumlah daerah yang mulai menerapkan pembatasan itu. Namun format yang disampaikan belum jelas sehingga, menurutnya, diperlukan adanya PP.

“Oleh sebab itu, kalau Saudara tanya apakah sekarang sudah mulai koordinasi, mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas. Oleh sebab itu, kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan,” ungkapnya.

Nantinya dalam PP itu akan diatur mengenai tata cara dan syarat-syarat bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan pembatasan. PP itu, disebut Mahfud, segera dirampungkan.

“Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown. Apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan, dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu,” kata Mahfud.

“Misalnya prosedurnya. Akan kita atur bahwa yang mengusulkan itu kepala gugus tugas wilayah provinsi yang mengusulkan kepada kepala gugus tugas nasional. Nanti gugus tugas nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait karena karantina kewilayahan itu terkait dengan kewenangan beberapa menteri. Misalnya soal perhubungan, juga Menteri Perhubungan diajak bicara, soal kesehatan Menteri Kesehatan, soal perdagangan Menteri Perdagangan,” sambung Mahfud.

Bilamana suatu daerah sudah menerapkan karantina wilayah, Mahfud menyebut, daerah itu dilarang menutup akses lalu lintas termasuk akses distribusi bahan pokok. Toko-toko sembako serta pasar swalayan yang nantinya masih beroperasi akan dilakukan pengawasan dan, ditegaskan Mahfud, toko-toko tersebut tidak bisa ditutup.

“Nanti secepatnya, sesudah itu, keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah apabila nanti yang dibatasi itu. Seumpamanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok. Jadi mobil yang membawa bahan pokok, sembako, dan lain-lain, kapal juga dari luar daerah, itu tidak boleh ditutup aksesnya untuk masuk ke sebuah daerah karena itu menyangkut kebutuhan pokok,” ujarnya.

“Toko-toko, warung-warung supermarket, yang diperlukan oleh masyarakat, yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup, tidak bisa dilarang untuk dikunjungi, tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah,” Mahfud menambahkan.

Sumber: detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini