Akad Nikah Diperbolehkan, Asal Calon Pengantin Pakai Sarung Tangan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan akad nikah di tengah pademi virus Corona (Covid-19). Asalkan yang hadir kurang dari 10 orang.

Hal tersebut dalam postingan akun resmi instagram kemenag_ri  pada Jumat (20/3/2020).

Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Layanan Nikah di KUA dibuka dan tetap melayani pencatatan nikah. Akad Nikah dilaksanakan di KUA membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam suatu ruangan tidak lebih dari 10 orang.

“Calon pengantin (Catin) anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker,” tulis admin.

Kemudian, petugas dan Wali Nikah dan Catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Akad Nikah Diperbolehkan, Asal Calon Pengantin Pakai Sarung Tangan
Screenshot instagram kemenag_ri

Sementara akad nikah dilaksanakan di luar KUA, ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruang yang berventalasi sehat,  membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan  tidak lebih dari satu orang.

Selain itu, Calon Pengatin (Catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker dan petugas, Wali Nikah dan Catin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

“Untuk sementara waktu meniadakan semua jenis pelayanan  selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA, yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti: bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya,” tulis flyer dalam akun instagram kemenag_ri.

Admin menghimbau selalu berkoordinasi dengan petugas kesehatan dalam rangka Covid-19, termasuk memberi rujukan yang diperlukan bilamana terdapat tanda-tanda dan gejala sakit baik petugas maupun masyarakat pada saat pelayanan berlangsung.

“Jangan sedih buat yang mau nikah, jangan kuatir, insyaAllah penghulunya siap melayani kok,” tulis admin.

Tapi, tetap perhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada Layanan Nikah berikut ini yaa.

“Nah, kalau boleh saran, untuk sementara resepsinya mungkin bisa ditunda dulu. Kuatkan tekad, bahwa nikah itu yang penting sah, bukan wah. Udah ya jangan galau lagi. Selamat nikah bagi yang sudah menemukan belahan jiwa. Semoga sakinah mawadah wa rahmah,” tutur admin. Berita Jakarta, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini