MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan kenaikan harga iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah sebelumnya melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, atau naik yang berlaku sejak 1 Januari 2020.

Putusan MA terbit usai MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke Mahkamah Agung.

“Menerima dan mengabulkan seabgian permohonan komunitas pasien cuci datah Indonesia,” kata Jurubicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Senin (9/3).

Dalam amar putusannya, MA memutuskan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 23A, Pasal 28 H, dan Pasal 34 UU Dasar 1945,” demikian bunyi amar putusan.

MA juga menyatakan Perpres tersebut turut pula bertentangan dengan Pasal 2, 4 dan pasal 17 ayat 3 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Selanjutnya, Pasal 2,3 dan pasal 4 UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Terakhir, Perpres tersebut bertentangan dengan pasal 4 jo, pasal 5 ayat 2 jo pasal 171 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono.

Seperti diketahui, dalam pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75 Tahun 2019 berbunyi:

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Seperti diketahui, sebelum terbitnya Perpres tersebut, iuran BPJS untuk mandiri kelas III sebesar Rp25.500 per orang per bulan, iuran mandiri kelas II sebesar Rp51 ribu per orang per bulan, dan iuran mandiri kelas I sebesar Rp80 ribu per orang per bulan.

 

- Advertisement -

Berita Terkini