Kapolri Pastikan Penerbitan SIM, STNK, dan BPKB Tetap pada Polri

Breaking News

- Advertisement -

MUDANEWS, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan penerbitan SIM, STNK dan BPKB tetap pada Polri. Hal ini dikatakan setelah munculnya wacana penerbitan tiga surat kendaraan itu akan dialihkan ke Kemenhub.

“Wacana itu saya sudah duduk bicara ketika rapat terbatas dengan Menhub jadi tidak ada wacana itu. Tetap pengelolaan SIM, STNK dan BPKB di tangan Polri,” kata Idham di Pusat Pendidikan Lalu Lintas, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (11/2).

Selain itu, kata Idham, pihaknya masih terus melakukan komunikasi dengan Kemenhub terkait peran di Terminal dan Jembatan timbang.

Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan tim kajian untuk mengkaji kedua peran tersebut yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau melalui revisi undang-undang.

“Nanti kami sudah siapkan tim kajian dari kemenhub juga menyiapkan tim kajian dan nanti akan duduk bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, banyak opini yang menyebut perpindahan kewenangan itu masih bersifat personal dan cenderung ego sektoral.

“Saya belum melihat urgensi adanya perpindahan kewenangan itu. Apalagi pendapat-pendapat soal perpindahan kewenangan itu masih bersifat personal dan cenderung ego sektoral,” Kata Nasir, Rabu (5/2).

Ia menyarankan, sebaiknya evaluasi terhadap kinerja Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).

“Jadi iserahkan saja ke Kementerian PAN dan RB untuk mengevaluasi hal itu jika ada pihak yang menilai bahwa kepolisian tidak profesional mengelola dan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB,” jelasnya.

Seperti diketahui, revisi Undang-Undang (RUU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho meminta pimpinan DPR dapat mengkaji ulang wacana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai asepk baik sosial, politik maupun ekonomi dalam negeri.

“Saran kami untuk revisi Undang-undang ini bisa fokus bagaimana memasukkan kendaraan roda dua masuk dalam kategori kendaraan umum,” ujar saat rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (6/2).  (mn/ts)

 

 

Berita Terkini