Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Buruh Siapkan Demo ke Kemenkes

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjukrasa di Kantor Kemenkes, Kamis (6/2). KSPI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang secara resmi naik per 1 Januari 2020.

“Seharusnya pemerintah konsisten dengan pernyataannya untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Karena dari kenaikan Penerima Bantuan Iuran, serta kenaikan kelas 1 dan 2, sudah bisa digunakan untuk menutupi defisit,” tegas Presiden KSPI, Said Iqbal, Rabu (5/2).

Menurut Said Iqbal, setidaknya ada lima alasan mengapa pihaknya menokak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pertama, kenaikan ini membuat daya beli masyarakat jatuh. Sebagai contoh, untuk peserta kelas III rencananya naik dari 25 ribu menjadi 42 ribu. Jika dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri, dan 3 orang anak (satu keluarga terdiri dari 5 orang) maka dalam sebulan mereka harus membayar 210 ribu.

Menurutnya, bagi warga Jakarta dengan standar upah minimum atau penghasilan sebesar 4,2 juta, mungkin tidak memberatkan.

“Tetapi bandingkan dengan kabupaten/kota yang upah minimumnya di kisaran satu juta, mereka pasti akan kesulitan untuk membayar iuran tersebut. Misalnya masyarakat di daerah seperti Ciamis, Pangandaran, Sragen, dan lain-lain,” ujar dia.

Bagi daerah yang upah minimumnya di kisaran 1 juta, kata dia, satu keluarga yang terdiri dari 5 anggota keluarga harus mengeluarkan biaya lebih dari 20 persen dari penghasilan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Kedua, BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan dengan hukum publik. Ia bukan PT atau BUMN yang bertugas untuk mencari keuntungan. Dengan kata lain, jika mengalami kerugian, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menutup kerugian tersebut.

Dengan demikian, sambungnya, pemerintah tidak bisa serta-merta menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa terlebih dahulu menanyakan kepada rakyat.

Ketiga, sambung Iqbal, setiap tahun iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada kenaikan.

“Jadi jangan dipikir setiap tahun tidak ada kenaikan,” tegas dia.

Keempat, akan terjadi migrasi kepesertaan dari kelas I ke kelas II atau III. Apalagi jika kemudian berpindah ke asuransi kesehatan swasta dan tidak lagi bersedia membayar iuran BPJS Kesehatan.

Kelima, rakyat tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan. “Sama saja kebijakan ini telah memeras rakyat,” tegas Said.  (mn/ts)

 

- Advertisement -

Berita Terkini