Penyelesaian Konflik Agraria, Membutuhkan Peran Kementerian Desa PDTT

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Kita belum pernah membuat panduan fasilitasi pemberdayaan advokasi masyarakat di desa hutan, desa pertambangan dan desa-desa lainnya yang memiliki tantangan konflik agraria.

Demikian disampaikan M Fachri, Direktur PMD Dirjend PPMD Kemendesa PDTT, dalam suatu kesempatan diskusi bersama konsultan nasional untuk pendampingan desa, Rabu (5/2/2020) di Sekretariat pusatnya di lingkungan Kantor Menteri Desa kalibata 17.

Menurut Fachri, capaian tinggi dari kerja konsultan nasional salah satunya adalah data desa yang cukup paripurna.

Dalam kesempatan diskusi tersebut hadir Ridha Saleh, mantan Komnas HAM RI, sebagai pemantik diskusi.

Membuka pembicaraannya, Ridha menyampaikan problem yang besar adalah ada 30-an ribu desa ada di wilayah hutan.

“Kalau kita buka desa, hampir semua desa tidak semua lepas dari konflik, khususnya terkait tiga hal, yaitu sumber daya alam, kedua rentan terhadap konflik sosial dan problem sumber daya manusia. Mari kita lihat, kalau ada desa yang gagal, tidak lepas dari tiga hal tersebut,” katanya. Berita Jakarta, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini