Kementerian Desa PDTT, Bahas Konflik Perhutanan Sosial

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Konflik yang ada di desa kebanyakan adalah konflik masa lalu. Ada pula konflik baru, misalnya terkait dengan kebijakan perhutanan sosial. Artinya peraturan perhutanan sosial juga tetap menuai konflik.

Hal itu dikatakan mantan Komnas HAM RI, Ridha Saleh, diskusi bersama Direktur PMD Dirjend PPMD Kemendesa PDTT M Fachri di Sekretariat pusatnya di lingkungan Kantor Menteri Desa Kalibata 17, Rabu (5/2/2020).

Ridha, melanjutkan, satu-satunya yang berikat langsung dengan kepentingan masyarakat atau basis sosial adalah desa. Sangat kita sayangkan kalau kementerian desa tidak bisa menjadi stimulator penyelsaian konflik agraria atau konflik di desa tersebut.

Mengapa, karena Kementerian ini tidak punya kepentingan apapun. Dengan kata lain, penyelesaian konflik membutuhkan lembaga yang imparsial.

Dan itu ada di Kementerian desa tandasnya. Kalau bisa ke depan, di sekretariat nasional ini ada desk khusus yang menangani konflik desa dan agraria.

“Data komnas HAM, di Riau ada 2,7 juta hektar lahan yang bersilang konflik karena sengkarut izin. Ada 36 ribu desa berkonflik terkait perhutanan. Sangat mungkin jumlah ini lebih banyak,” tegas Ridha.

Problem konflik di daerah dan desa sebenarnya bukan konflik undang-undang tapi konflik kebijakan.

“Saya berani, periksa peraturan menteri desa sinkron dengan peraturan dari kementerian Kehutanan. Jadi konfliknya adalah konflik antar regulasi yang dikeluarkan antar kementerian, bukan di Undang-Undang, jelas Ridha menyikapi wacana Omnibuslaw. Yang menghambat inovasi desa pada dasarnya adalah konflik,” ungkapnya.

Sayangnya kita tidak menyikapinya, saran Ridha sembari berharap keseriusan Kemendesa atas penyelesaian konflik.

“Sekali lagi saya ingin menegaskan bahwa hadirnya konflik di desa bukan tumbuh dari desa sendiri karena desa punya kearifan kelembagaan tersendiri, tapi dari kebijakan struktural yang tak terkonsolidasikan. Dan, peluang penyelesaiannya ada di Kementerian desa,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur PMD Dirjend PPMD Kemendesa PDTT, M Fachri menyampaikan kita belum pernah membuat panduan fasilitasi pemberdayaan advokasi masyarakat di desa hutan, desa pertambangan dan desa-desa lainnya yang memiliki tantangan konflik agraria. Beirta Jakarta, red

- Advertisement -

Berita Terkini