19-19 Runtuhkan KPK ?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM – Revisi Undang-Undang KPK yang diawal sudah menjadi polemik baik bagi pakar hukum maupun masyarakat luas sekarang menjadi makin runyam dan tentunya menjadi sorotan utama bagi masyarakat luas. Revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah membuat banyak kejanggalan dalam penerapannya. Pakar hukum tata negara seperti Zainal Arifin Mochtar sampai mengatakan bahwa Revisi Undang-Undang ini sudah rusak sejak dari awalnya.

Terbukti banyak kecacatan dalam pembuatannya. Ketika Berbicara di Indonesia Lawyers Club (ILC) (14/1/20) dengan tema “Masihkah KPK Bertaji?”, Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa banyak yang tidak diatur dalam Revisi Undang-Undang ini. Seperti, hal yang paling dasar, Undang-Undang ini tidak mengatur bagaimana hubungan antara penyelidik KPK dengan Dewan Pengawas, bagaimana izin yang diterapkan ketika KPK akan melakukan penyelidikan? Apakah dengan surat izin, atau langsung diizinkan tanpa surat atau bagaimana?

Lalu Zainal Arifin Mochtar juga cukup bingung dengan tugas dan tanggung jawab KPK sebagai lembaga Independen tetapi dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai Kepala Negara. Sedangkan dalam ketatanegaraan Kepala Negara itu bersifat simbolik.

Senada dengan Zainal Arifin Mochtar, Prof. Deni Endrayana mengatakan selama ini KPK adalah Eksekutif Agency bukan Independence Agency, jika ingin KPK ini dikatakan Independen Agency bukan Eksekutif Agency, maka jadikan dia produk Konstitusi, karena rata-rata negara Asia tenggara saja memasukkan dasar hukum lembaga anti-korupsinya kedalam produk konstitusi. Wajar saja KPK gampang di lemahkan, karena masih dalam ranah eksekutif agency, gampang saja mengganti Undang-Undangnya ketika tidak dikuatkan dalam produk konstitusi.

Prof. Deni Endrayana sebagai pakar Hukum Tata Negara juga memberikan solusi jika KPK ini benar-benar ingin dikuatkan. Karena beliau sendiri mengatakan KPK ini sudah mati, paling tidak mati suri. Maka ada empat cara jika ingin menguatkan KPK yaitu :
1. Masukkan KPK menjadi organ Konstitusi (Constitutional Organ).
2. Berikan Imunitas terhadap Lembaga KPK. Karena KPK adalah Lembaga Independent, maka perlu dilindungi. Agar tidak mudah di kriminalisasi.
3. Bangun cabang-cabang KPK di wilayah strategis.
4. Perbanyak anggarannya.

19-19 Runtuhkan KPK ?
Ilustrasi.

KPK sebagai lembaga anti-korupsi saat ini memang sangat nampak ingin dilemahkan. Tentunya pelemahan ini diawali dari Revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019. Undang-Undang berbanding terbalik dari kalimat yang disampaikan Masinton Pasaribu, bahwa KPK ingin dikuatkan dengan adanya Undang-Undang ini. Lalu yang menarik Haris Azhar seperti menimpal pernyataan tersebut bahwa, kita hanya bisa mengatakan KPK ingin dikuatkan, tetapi kenyataannya dilapangan sama sekali jauh dari apa yang diucapkan. Ini terbukti ketika anggota KPK yang hendak menyambangi Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) diinterogasi dari Maghrib hingga subuh oleh petugas kepolisian bahkan sampai di tes urin ketika ingin menggeledah Kantor DPP Partai PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta.

Sungguh miris, KPK sebagai lembaga penegak hukum dikangkangi dan bahasa penulis “dihinakan” marwahnya dalam kasus ini. Tentu saja ini menjadi pertanyaan besar, apakah dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 ini membuat Partai Politik sewenang-wenang kepada KPK ? Hingga berkomplot dengan pihak kepolisian dalam melemahkannya? Ini masih hipotesis penulis, belum lagi kasus yang ditangani oleh KPK menyangkut Partai berkuasa di negeri ini yaitu PDIP. Seharusnya sebagai Partai Politik tidak berhak menghalang-halangi penyelidikan KPK apabila memang sudah terbukti bahwa ada anggotanya yang melakukan tindak pidana Korupsi.

Jika ingin menguatkan KPK, Undang-Undang 19-19 ini harus direvisi dan diuji materi kembali di Mahkamah Konstitusi karena jika terus membiarkan Undang-Undang ini eksis maka tinggal menunggu matinya KPK sebagai lembaga hukum. Bahkan Haris Azhar mempertanyakan tipe pencegahan seperti apa yang akan dilakukan oleh KPK? Jika tidak jelas maka yang ditakutkan KPK hanya akan melakukan seminar di sekolah-sekolah atau dikampus-kampus dan tidak berfungsi lagi penegakan hukum kedepannya.

Jadi, jika sudah nampak KPK akan diruntuhkan melalui Undang-Undang ini, mengapa harus dipertahankan? Yang paling bertanggung jawab dalam hal ini adalah Presiden dan lembaga eksekutif yang notabenenya diisi oleh perwakilan Partai, maka ada apa dengan mereka? Apakah masih ada kepentingan di dalamnya?
Jika mengutip pernyataan oleh Prof. Deni Endrayana. Jika kita melemahkan KPK maka tiga yang kita hancurkan/lemahkan yaitu : Pertama, Melemahkan semangat Reformasi. Kedua, Melemahkan demokrasi. Ketiga, Melemahkan Indonesia.

Penulis : Januari Riki Efendi, S.Sos (Mahasiswa Pascasarjana jurusan Pemikiran Politik Islam UINSU dan Pegiat Literasi)

- Advertisement -

Berita Terkini