Penyaluran Dana Desa akan Diperketat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat penyaluran dana desa untuk tahun ini. Upaya tersebut dilakukan menindaklanjuti adanya temuan kembali sebanyak 56 desa fiktif atau desa yang memiliki nama tapi tidak berpenghuni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk memetakan desa-desa mana yang terindikasi fiktif. Apabila ditemukan, maka penyaluran dana desa sebelumnya akan dihentikan.

“Buntutnya kita koordinasi kalau ada data yang beda. Karena sebagaimana diketahui, yang namanya registrasi desa ini yang mengeluarkan adalah Kemendagri,” katanya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (15/1).

Atas temuan ini, pihaknya akan duduk bersama dan melakukan evaluasi terhadap temuan-temuan di lapangan. Nantinya, apabila ada temuan kembali Kemendagri akan berkomunikasi ke Kementerian Desa, setelah itu Kementerian Keuangan sendiri akan memutuskan apakah penyaluran terhadap desa tersebut dihentikan atau tidak.

“Tentunya kita akan melihat ini kalau ada permasalahan di daerahnya, permasalahan seperti apa dan kalau permasalahan itu sangat principal atau prinsipil, tentunya kaitannya dengan alokasi dana desa, bisa dilakukan penundaan atau tidak diberikan dahulu,” jelas dia.

“Ini (penyaluran dana desa) kita lakukan prinsip hati-hati karena kita berikan anggaran ke daerah dan kita harus yakinkan bahwa ini clean & clear sehingga tidak menimbulkan permasalahan,” tutup dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan penyaluran dana desa untuk 56 desa fiktif atau desa yang memiliki nama tapi tidak berpenghuni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, telah dihentikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sri Mulyani saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk membahas postur APBN 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

“Penyaluran dana desa pada tahap ketiga 2019 untuk ke 56 desa dihentikan seluruhnya,” katanya.

Menteri Sri Mulyani mengatakan, penghentian penyaluran dana desa tersebut dilakukan sampai pihaknya mendapatkan kejelasan atas status desa secara hukum maupun secara substansi fisik.

“Kami bekerja berdasarkan seluruh evidence dan bukti secara fisik yang memang ada bukti tersebut,” ujarnya. (mn/ant/ka)

 

- Advertisement -

Berita Terkini